Banda Aceh-LintasGayo.co: Kepala Dinas perhubungan Komunikasi dan Telekomunikasi (Dishubkomintel) Aceh Ir Hasanuddin mengatakan, masyarakat penerima ganti rugi perluasan Bandara Rembele Bener Meriah tidak perlu resah dan kuatir karena pasti akan dilakukan pembayaran setelah segala urusan administrasi selesai.
“Itu keputusan bersama antara komisi I DPR Aceh, BPN, dan Dinas Perhubungan. Tujuannya untuk menyelematkan uang supaya tidak ada masalah dikemudian hari. Tujuan DPR Aceh jangan ada terkendala masalah hukum,” kata Kadis Dishubkomintel Aceh Ir Hasanuddin ketika ditemui di kantornya Kuta Alam, Banda Aceh, Senin 7 Desember 2015.
Disebutkannya, pembayaran memang sudah ketentuan hukum, namun DPR Aceh melihat sekarang belum kekuatan hukumnya masih lemah karena masih ada yang bersengketa.
“Penilaian komisi I DPR Aceh tidak kuat, dan meminta kepada pemerintah Aceh jangan gegabah,” jelas Kadis.
Kadis Hasanuddin juga mempertegas apabila DPR Aceh tidak ingin muncul masalah, sehingga sementara pembayaran tidak diproses karena akan kembali melakukan koordinasi dengan pihak pengadilan.
“Setelah koordinasi selesai nanti baru dilakukan pembayaran,” demikian Kadis Dishubkomintel Aceh.
Sementara Ketua DPR Aceh Teungku H. Muharuddin saat dihubungi di kantornya, sedang berada di luar, dan ketika dihubuingi lewat seluler tidak diangkat.(tarina)





