Blangkejeren-LintasGayo.co : Salah seorang anggota masyarakat di Kabupaten Gayo Lues merasa dirugikan dalam perekrutan Calon Anggota Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kab. Gayo Lues karena singkatnya waktu pendaftaran. Hal ini seperti disampaikan Salah seorang masyarakat Mahyudin kepada LintasGayo.co Rabu, 18/11/2015.
“Kami merasa dirugikan atas dasar surat dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Gayo Lues Nomor 175/30/2015 perihal penyampaian pengumuman pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Gayo Lues yang ditujukan kepada Camat dalam kabupaten setempat dan surat dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gayo Lues tentang pengumuman pendaftaran calon Anggota Panwaslih Kabupaten Gayo Lues,” ungkap Mahyudin.
Dalam menjalankan amanat Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) No. 11 Tahun 2006, Qanun Aceh No. 5 Tahun 2012 dan Qanun Aceh No. 7 tahun 2007, menurut Mahyudin terkesan tidak netral dan sarat dengan kepentingan pihah pihak tertentu.
“Dalam rekrutmen melalui pengumuman yang dikeluarkan oleh Ketua DPRK Gayo Lues tanggal 10 -11-2015 dan juga ditindaklanjuti oleh Sekwan Tanggal 12-11-2015 diterima oleh Kepala Desa dari Camat tanggal 17-11-2015 sementara pendaftaran hanya 3 hari dari tanggal 16 s/d 17 -11 2015,” ungkapnya.
Hal ini, nilai Mahyudin terkesan masyarakat seolah-olah tidak diberi ruang untuk mendaftar karena di dalam memenuhi persyaratan tentang pendaftaran harus mempunyai persyaratan yang memerlukan waktu pengurusan minimal 3 hari seperti keterangan berkelakuan baik, surat kesehatan dan lain sebagaiinya.
“Kami masyarakat Gayo Lues merasa dirugikan tidak diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi, terkesan Panwaslih tinggal ditetapkan bukan di rekrut lagi, hal ini dikhawatirkan merusak citra untuk netral dalam bertugas,” ungkap Mahyudin.
Hingga diterbitkannya berita ini, pihak terkait belum berhasil dihubungi untuk konfirmasi lebih jauh atas keluhan Mahyudin. (GM)