Oleh : Sabela Gayo*

Asosiasi Pengacara Pengadaan Barang/Jasa Indonesia (APPBJI) sebagai sebuah Organisas Advokat yang baru saja dibentuk pada Juli 2015 yang lalu terus melakukan pembenahan dan perbaikan baik dari sisi kompetensi Pengacara Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), penguatan struktur organisasi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota maupun koordinasi dan sosiaalisasi ke berbagai pemangku kepentingan Pengadaan Barang/Jasa baik pusat maupun daerah. Kehadiran APPBJI sebagai sebuah Organisasi Advokat yang menawarkan spesialisasi di bidang Hukum Pengadaan Barang/Jasa memperoleh respon yang luar biasa hangatnya dari para Advokat baik di pusat maupun daerah. Sejauh ini APPBJI sudah berkoordinasi dengan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Ombudsman Republik Indonesia
Hal itu terbukti dengan telah ditunjuknya Focal Point APPBJI di 30 (tiga puluh) provinsi se-Indonesia minus Provinsi Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jawa Timur dan Kalimantan Utara. Tingginya respon dan penerimaan dari kalangan Advokat menjadi bukti nyata bahwa sudah lama para Advokat Indonesia merindukan kehadiran Organisasi Advokat yang profesional, menguasai spesialisasi bidang hukum tertentu dan memberikan peningkatan kompetensi di bidang hukum tertentu yang bermanfaat bagi mereka dalam menjalan profesinya sebagai Advokat.
Kemudian, perpecahan yang telah lama terjadi diantara sesama Organisasi Advokat memberikan keuntungan tersendiri bagi APPBJI dalam mengembangkan struktur organisasinya sampai ke tingkat Kabupaten/Kota se-Indonesia karena banyak Advokat di daerah yang membutuhkan semangat baru dalam menjalankan profesinya. Terakhir, rasa bosan yang dialami oleh para Advokat di daerah yang telah lama merindukan suasana baru dan semangat baru dalam menjalan profesinya sebagai Advokat agar lebih bermakna dan dihargai oleh masyarakat sebagai Profesi Terhormat (Officium Nobile) menjadi salah satu faktor pendorong utama bagi diterimanya APPBJI sebagai sebuah Organisasi Advokat spesialis Pengadaan Barang/Jasa. Yang tidak kalah pentingnya yaitu karena isu pengadaan yang diusung oleh APPBJI merupakan isu penting dan strategis dan menjadi kebutuhan bagi para pemangku kepentingan PBJ baik di pusat maupun di daerah.
APPBJI akan terus bertransformasi menjadi Organisasi Advokat yang mengedepankan profesionalitas dan kompetensi dalam memberikan pelayanan jasa hukum terbaik bagi klien dan masyarakat pengadaan barang/jasa Indonesia. Saat ini APPBJI sudah memiliki Standar Kode Etik yang akan dijadikan panduan bagi para Pengacara PBJ dan Pekerja Hukum PBJ dalam menjalan profesinya sebagai Pengacara PBJ dan Pekerja Hukum PBJ di Indonesia. bahkan beberapa Peraturan APPBJI tentang Standar Kinerja Pengurus, Kode Etik, Rapat Organisasi, Komite Etik dan Keanggotaan APPBJI juga sudah diterbitkan dalam rangka mewujudkan APPBJI sebagai Organisasi Advokat yang profesional.
Perangkat tersebut merupakan bagian dari strategi transformasi jangka panjang APPBJI. Dengan adanya Standar Kode Etik APPBJI dan beberapa Peraturan APPBJI tersebut maka diharapkan masyarakat pengadaan barang/jasa Indonesia tidak khawatir lagi dalam menggunakan jasa hukum dari Pengacara PBJ dan Pekerja Hukum PBJ yang terdaftar sebagai anggota APPBJI karena perangkat tersebut akan menjadi standar bagi para stakeholder PBJ dalam menggunakan jasa hukum dari anggota APPBJI. Bahkan, Standar Kode Etik dan beberapa peraturan APPBJI tersebut merupaka bukti bahwa APPBJI berkomitmen untuk terus bertransformasi menjadi Organisasi Advokat yang profesional.
Transformasi APPBJI terdiri atas transformasi jangka pendek dan transformasi jangka panjang. Transformasi jangka pendek yaitu dengan melakukan penguatan dan penyempurnaan struktur kepengurusan baik di pusat maupun di daerah dan transformasi jangka panjang yang menghasilkan Standar Kompetensi Pengacara dan Pekerja Hukum PBJ Indonesia sehingga dapat digunakan dalam meningkatkan kompetensi dan kualifikasi Pengacara dan Pekerja Hukum PBJ Indonesia.
Semoga proses transformasi APPBJI berjalan sesuai dengan harapan dan secara nyata dapat berkontribusi bagi perbaikan ekosistem pengadaan di Indonesia demi kemajuan Indonesia. []