Nurjanah, Tenaga Honorer di Bappeda Agara Diberhentikan Tanpa Alasan Jelas

oleh

Kutacane-LintasGayo.co : Sungguh malang nasib seorang tenaga honorer di kantor Bappeda Aceh Tenggara (Agara), karena alasan yang belum jelas, Nur Janah dikeluarkan dari kantor tersebut. Keputusan kepala Bappeda ini spontan mendapat kritikan dari berbagai kalangan dan elemen di Bumi Sepakat Segenep karena dinilai tidak sesuai peraturan yang berlaku.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Aceh Tenggara Bersih (Getab) Kasri Selian kepada LintasGayo.co Kamis (12/11/2015) mengatakan, dikeluarkannya Nur Janah diduga kuat tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 49/1999 tentang Perubahan UU No 8/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 /2009, UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Tenggara No 1/2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Aceh Tenggara.

“Kepala kantor pemerintah tidak boleh semena-mena memecat pegawainya. Kalau diduga membocorkan dokumen, perlu dibuktikan,” jelas Kasri Selian.

Sementara itu, Nur Janah yang telah telah mengabdi selama enam tahun dan mengantongi SK honorer sejak 2009 sampai dengan 2015 ini, sesuai SK No 050.03/09/SK/2009 tentang Pengangkatan Tenaga Honor pada Bappeda Aceh Tenggara mengaku sangat kecewa atas keputusan pimpinannya tersebut.

Dikatakannya pemberhentian dirinya tanpa alasan yang jelas dan tidak mendasar. Sekitar Juli 2015 dia diberhentikan dengan tuduhan telah membocorkan RKA kepada LSM dan wartawan terkait pengadaan tanah di Setdakab pada 2014.

“Padahal saya tidak tahu sama sekali hal itu. Alasan ini hanya dibuat-buat, memang aneh kalau mau saya membocorkannya kenapa tidak dari dulu kenapa setelah 6 tahun mengabdi membocorkan tidak ada gunanya membocorkan dapur kita sendiri,” ujarnya kesal.

Sementara Kepala Bappeda Aceh Tenggara, Suhaildin, ketika dihubungi melalui sekretarisnya, Amiril Dosman membenarkan Nurjanah tidak masuk lagi sebagai tenaga honor di kantor tersebut.

Menurut sekretaris, ini kebijakan Kepala Bappeda. “Dia juga membenarkan kalau pemecatan Nur Janah tanpa melalui proses semestinya hanya atas dasar dugaan membocorkan dokumen RKA (Rincian Kegiatan Anggaran) Aceh Tenggara 2014. “Saya memang belum mempunyai bukti adanya keterlibatan Nurjanah,” sebutnya.

Sementara, Bupati Aceh Tenggara ketika dimintai tanggapan melalui Kabag Humas dan Protokoler Setdakab, Roni Desky mengakui, pemecatan itu merupakan pelanggaran UU maupun hukum yang berlaku dan dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang dan tidak dibenarkan.

“Pemberhentian seorang tenaga honorer, harus melalui proses dan mekanisme karena pengangkatannya pun sesuai ketentuan UU yang berlaku. Kalaupun ada kesalahan atau tidak masuk kerja, lebih dulu diberi peringatan secara tertulis sampai tiga kali baru diberi sanksi administrasi,” sebut Roni Desky.

Ditambahkan lagi, Seorang tenaga honor hampir sama dengan PNS karena mereka telah memiliki jasa dan pengabdian. Hanya saja belum memiliki nomor induk pegawai (NIP). (Jubel | Kh)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.