Banda Aceh-LintasGayo.co: Gubernur Aceh diminta untuk segera mengembalikan peran badan semacam Badan Pengelolaam Kawasan Ekositem Leuser (BPKEL) di kawasan Aceh, karena terbukti Peraturan Gubernur (Pergub) No.73 Tahun 2012 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh tidak efektif dan justru menyulut konflik baru antara petani dan badan tersebut.
“Harus ada badan khusus yang mengurusi Hutan Leuser Aceh ini, dan bukan orang-orang dari Unit Pelaksana Tehnis yang mengurusi itu,” kata Mantan Ketua Dewan Daerah Walhi Aceh Dr Nasrulzaman ketika dihubungi, Senin 2 Oktober 2015 di Banda Aceh.
Menurut Nasrulzaman, Gubernur telah salah mengeluarkan pergub terkait Leuser, seharusnya justru lembaga sepertri BPKEL yang hidupkan, bahkan kalaupun BPKEL dibubarkan maka Gubernur harus membentuk badan baru yang lebih spesifik menjaga potensi Leuser seperti Badan Otorita di Kawasan Ekosistem Leuser.
“Barangkali yang paling tepatĀ sebuah badan Otorita Kawasan Ekosistem Leuser,” lanjut Nasrulzaman.
Setelah BPKEL dibubarkan ada kesan pengelola kawasan Ekositem Leuser Aceh tidak mandiri, bahkan segala urusan adminstratif menyangkut ituĀ dan dilakukan di Sumatera Utara.
“Itu lantaran UPTD tidak bisa mengakses dana hibah dari dunia international untuk ekosistem Leuser,” ujar Nasrulzaman.
Untuk itu, kata Nasrul, Gubernur harus mempertimbangkan kembali keberadaan UPTD di kawasan ekosistem Leuser dan membentuk badan otorita Leuser, mengingat kondisi hulu Hutan Leuser semakin memprihatinkan dan banyak memunculkan masalah kebencanaan. (tarina)