Takengon-LintasGayo.co : Bupati Aceh Tengah, Ir. H. Nasaruddin, MM mengingatkan jajaran kepala SKPK setempat untuk memenuhi hak PNS berupa penyesuaian gaji yang baru naik pangkat per 1 Oktober 2015 mendatang.
“Para Kepala SKPK agar mengingatkan para bendahara untuk membayar penyesuaian gaji bagi PNS yang naik pangkat tepat waktu,” ungkapnya ketika bertindak sebagai pembina Apel Senin (7/9) pagi dilingkungan Setdakab Aceh Tengah. Apel pagi itu juga dirangkai dengan penyerahan 408 SK kenaikan pangkat dan 13 SK pensiun.
Nasaruddin menegaskan kalau masih menemukan keterlambatan pembayaran penyesuaian gaji dengan pangkat yang baru tersebut akan memberi sanksi kepada kepala SKPK terkait, walau tidak menjelaskan rinci apa sanksi yang akan dijalankan.
“Kalau ada yang terlambat, laporkan ke saya, jangan BKPP sudah bekerja baik mengurus kenaikan pangkat sebelum waktu berlaku, malah di SKPK telat,” pungkasnya.
(MK)