Takengon-LintasGayo.co : Walau kopi Gayo sudah kesohor hingga manca negara, namun belum memiliki kebun induk dan salahsatu program Masyarakat Perlindungan Kopi Gayo (MPKG) yang kini sudah berbentuk yayasan adalah memperjuangkannya. Demikian ditegaskan Rizwan Husin, wakil ketua MPKG di ruang kerjanya koperasi Baburrayyan Pegasing Aceh Tengah, Senin 24 Agustus 2015.
“Kita akan perjuangkan kebun induk, minimal 10 hektar, 5 hektar di Aceh Tengah dan 5 hektar lagi di Bener Meriah,” ungkap Rizwan disela-sela pertemuan Capacity Building di aula koperasi tersebut.
Fungsi kebun induk ini, kata Rizwan adalah memproduksi bibit kopi yang direkomendasikan dibudidayakan di Gayo, selain itu juga sebagai kebun percontohan bagi petani. juga untuk kepentingan riset.
“MPKG akan mengelola kebun induk, selain tugasnya menertibkan pemakaian nama kopi Gayo,” kata Rizwan.
Ditanya kepengurusan MPKG setelah berbadan hukum yayasan, Diungkapkan ketua koperasi Baburrayyan ini karena baru sebulan ini terbentuk, kepengurusan masih sebatas Penasehat, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
“Kita akan segera melengkapi kepengurusan MPKG dengan melibatkan berbagai elemen,” tandas Rizwan Husin.
Diberitakan media ini, akhir tahun 2014 lalu (baca : IG Kopi Gayo Harus Diselamatkan), Identifikasi Geografis (IG) kopi Gayo sempat terancam dicabut oleh Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) karena saat diaudit MPKG tidak berjalan sebagai mana mestinya, tidak adanya update anggota, sosialisasi kepada masyarakat dan kegiatan lainnya. (Kh)





