Takengon-LintasGayo.co : Waktu libur nasional dan cuti bersama PNS di Aceh Tengah sudah ditetapkan sesuai dengan surat edaran Bupati Aceh Tengah nomor 061/861/Orgs/2015, namun beberapa Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) tetap melaksanakan tugas seperti biasa.
“Bagi SKPK yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap bekerja seperti biasa,” ungkap Bupati Aceh Tengah, Ir. H. Nasaruddin, MM ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/7).
Beberapa SKPK tersebut adalah RSUD Datu Beru, Dinas Kesehatan khususnya Puskesmas dan Puskesmas Pembantu, selanjutnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Satpol PP, WH dan Linmas
Masing-masing SKPK tersebut diminta untuk membentuk satuan piket agar tetap bertugas dimasa libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1436 Hiijriah.”Kita harapkan pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” ujar Nasaruddin.
(SP | DM)





