Sabela Gayo[1]
PENGADAAN Barang dan Jasa merupakan aspek penting bagi terlaksananya program-program pembangunan di Indonesia. Peraturan mengenai pengadaan barang dan jasa di Indonesia sudah berkali-kali diubah sesuai dengan kepentingan dan kebutuhannya. Pertama kali dikeluarkan Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Kemudian Keppres tersebut mengalami beberapa kali perubahan yaitu;
- Keppres No 61 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Perpres No 32 Tahun 2005tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Perpres No 70 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Perpres No 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Perpres No 79 Tahun 2006 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Perpres No 85 Tahun 2006 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Perpres No 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Banyaknya perubahan yang dilakukan dalam proses pengadaan barang dan jasa menunjukkan bahwa proses tersebut sangat kompleks dan rinci sehingga diperlukan kehati-hatian ekstra dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa. Ketika peraturan-peraturan yang ada dianggap belum sempurna maka perlu disempurnakan sehingga tidak ditemukan sedikit pun celah hukum bagi para pihak untuk menggugat hasil keputusan akhir pengadaan barang dan jasa.
Perubahan peraturan diatas tidak berhenti sampai disana melainkan ada beberapa peraturan perubahan selanjutnya mengenai pengadaan barang dan jasa sekaligus ditandainya fase baru pengadaan barang dan jasa di Indonesia dengan diterbitkannya Perpres No. 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Selanjutnya, perubahan peraturan mengenai pedoman pengadaan barang dan jasa terus berlanjut yaitu;
- Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
- Perpres No. 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
- Perpres No.70/2012 tentang Perubahan Kedua Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
- Perpres No.172/2014 tentang Perubahan Ketiga Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
- Perpres No.4/2015 tentang Perubahan Keempat Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Banyaknya perubahan peraturan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah kadang kala membuat masyarakat menjadi bingung karena seolah-olah tidak ada jaminan kepastian hukum dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di Indonesia. dan dengan banyaknya perubahan peraturan tersebut diperlukan suatu upaya untuk mengkodifikasi peraturan tersebut sehingga mudah dibaca dan diakses oleh stakeholders pengadaan barang dan jasa di Indonesia.
Disamping itu, sampai hari ini Indonesia belum memiliki pedoman dan standarisasi pengadaan barang dan jasa untuk sektor swasta sehingga diperlukan upaya tambahan dalam rangka melahirkan pedoman dan standarisasi tersebut agar proses pengadaan barang dan jasa di sektor swasta juga dapat lebih transparan, bersih, objektif dan akuntabel.
Oleh karena itu dengan adanya berbagai persoalan di bidang pengadaan barang dan jasa di Indonesia dan ditambah lagi dengan demikian rumitnya proses pengadaan barang dan jasa itu sendiri maka untuk itu lah dirasakan perlu adanya suatu Asosiasi Pengacara Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (APPBJI) dalam rangka memberikan jasa hukum di bidang pengadaaan barang dan jasa di Indonesia. APPBJI Insya Allah akan dideklarasikan pada 4 Juli 2015 di Jakarta dan semoga usaha yang dilakukan ini dapat memberikan kontribusi positif dan konstruktif bagi kemajuan pengadaan barang dan jasa di Indonesia.