Banda Aceh-LintasGayo.co : Sidang sengketa informasi awal (lanjutan) antaraSafutra Rantona Alumni Sekolah Antikorupsi Aceh (SAKA) danRektor Unsyiah yang dikuasakan kepada Daud Yusuf, SH, MH pada sidang awal rabu (25/3/2015) berlangsung di Seramoe Informasi Aceh.
Sidang dipimpin oleh Afrijal Tjotra yang didampingi Liza Dayani dan Hamdan Nurdin tersebut berlangsung di Komisi Informasi Aceh di Banda Aceh. Sebelumnya pada sidang awal (12/03/2015) pihak Rektor Unsyiah abstain pada sidang sengketa informasi.
Safutra Rantona sebagai pemohon informasi mengatakan Unsyiah sampai hari ini belum bisa menjadi contoh yang terbaik khususnya Aceh, dikarenakan belum bisa melayani dan memberikan informasi kepada publik.
“Unsyiah seharusnya sadar bahwa mereka merupakan universitas terbesar di Aceh saat ini, tetapi informasi saja tidak bisa diberikan.”
Ditambahkan, dokumen yang saya minta itu merupakan dokumen yang harus dipublikasikan dan publik harus tau berapa jumlah anggaran unsyiah pertahunnya ini sudah diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Harapan dari pemohon adalah mendorong Unsyiah terbuka dalam pelayanan dan informasi anggaran, dan jangan diminta dulu baru diberikan. Karena ini bisa memalukan kampus Unsyiah, dan mendorong Unsyiah memiliki PPID Kata Safutra Kepala Perpustakaan Sekolah Antikorupsi Aceh.
Menurut Pimpinan Sidang Afrijal Tjotra Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No 14 tahun 2008. Badan publikantara lain lembaga legislative, ekskutif, yudikatif, dan organisasi masyarakat. Badan publik wajib memberikan informasi ke masyarakat yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari anggaran negara APBN, APBD,dana publik baik dalam dan luar negeri. ”ujar Afrijal Tjotra sebagai Pimpinan sidang.
Hasil dari sengketa informasi adalah KIA akan menjadi mediasi antara Safutra Rantona sebagai Pemohon dengan Rektor Universitas Syiah Kuala Sebagai Termohon pada hari kamis (26/3/2015) di Seramoe Informasi Aceh.
(SP | DM)