Takengon-LintasGayo.co: Keberadaan lokasi tanah Universitas Gajah Putih (UGP) seluas 35 hektar di Belang bebangka pernah mendapat disposisi langsung dari Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dan Tanah tersebut tidak ada hubungannya dengan tanah milik perorangan seperti pemberitaan media selama ini.
Hal itu mencuat setelah Bupati Aceh Tengah Ir Nasaruddin bertemu dengan mahasiswa yang melakukan aksi menuntut kejelasan tanah kampus UGP di Blang Bebangka, kamis kemarin (20/3/2015) di Takengon.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati dan mahasiswa UGP bersepakat akan berdelegasi menemui Gubernur Aceh Zaini Abdullah untuk meminta pengalihan hak pakai nomor satu tanah seluas 112 hektar di Blang Bebangka itu kepada pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Kegunaan tanah akan dipakai untuk bangunan publik, perkantoran, rumah sakit, dan lahan kampus UGP.
Bupati juga menjelaskan kepada mahasiswa soal batas-batas tanah negara (hak pakai nomor satu) dan akan mempertegas patok batas wilayah supaya tidak menimbulkan salah paham dikemudian hari, serta menghindari pihak-pihak yang memperjual belikannya. (tarina)