Bupati Gayo Lues Keluarkan Surat Ederan Larangan SKPK Gelar Pertemuan di Luar Kantor

oleh
Tugu Kabupaten Gayo Lues. (LGco-Khalis)

Blangkejeren-LintasGayo.co : Bupati Gayo Lues keluarkan surat edaran baru kepada SKPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues. Surat edaran bernomor 180/355 berisi tentang pembatasan kegiatan pertemuan, rapat diluar kantor, gerakan hidup sederhana dan pemasangan gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2014-2019.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. sehubungan dengan itu, maka Bupati Gayo Lues menyampaikan kepada SKPK untuk dapat menyelengarakan kegiatan di instansi masing-masing, terkecuali melibatkan jumlah peserta kegiatan yang kapasitasnya tidak terampung di instansi pemerintah.

“SKPK harus menghentikan rencana kegiatan Fokus Group Discussion (FGD), dan rapat-rapat teknis lainnya diluar kantor, seperti hotel, villa, cottage, dan resort selama tersedia fasilitas ruang pertemuan dilingkungan instansi pemerintahan masing-masing ataupun di pemerintahan Gayo Lues,” demikian isi surat tersebut, kata Kabag Humas Pemkab Gayo Lues Syafrudin, Senin (16/2) kepada wartawan.

Kebanyakan SKPK di Kabupaten Gayo Lues, sebelumnya mengadakan rapat diluar kantor, tetapi hal itu dilakukan mengingat banyaknya kegiatan bersamaan hingga mengharuskan menyewa tempat atau gedung diluar kantor Pemerintahan.

“Evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan pertemuan atau rapat di luar kantor dilingkungan instansi masing-masing secara berkala setiap enam bulan dan melaporkanya kepada Kementerian PAN dan RB juga harus,” katanya.

Selain itu, para pejabat di Gayo Lues juga dihimbau agar tidak memperlihatkan kemewahan dan atau sikap hidup berlebihan, serta memperlihatkan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai empati kepada masyarakat, begitu juga saat ada acara, maka PNS tidak dibenarkan memberi karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerint.

(Anuar Syahadat | DM)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.