Redelong-LintasGayo.co : Setelah melalui tahapan perdebatan panjang, akhirnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah yang tergabung dalam tiga fraksi menyepakati penetapan pimpinan DPRK berdasarkan PP.16 Tahun 2010.
Kesepakatan tersebut sehubungan adanya Instruksi Gubernur Aceh, bahwa pimpinan DPRK Bener Meriah priode 2014-2019 harus mengacu kepada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat sidang DPRK setempat yang dihadiri oleh 23 anggota di Redelong, Rabu, (11/2/15).
Selain menyepakati dasar acuan dalam menentukan pimpinan, masing-masih fraksi juga telah mengirimkan nama-nama calon anggota yang akan mengisi alat kelengkapan lainnya, seperti anggota komisi- komisi maupun Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah dan Badan Kehormatan.
Sebelumnya berdasarkan surat pimpinan sementara yang meminta setiap fraksi mengirimkan calon nama pimpinan yang akan ditetapkan menjadi pimpinan defenitif, bahwa menurut ketua sementara DPRK Bener Meriah, Riduansyah, yang telah mengirimkan nama- nama calon pimpinan tersebut baru dua Fraksi yakni Fraksi PDI-Perjuangan atas nama Guntarayadi dan Fraksi Musara Pakat atas nama Andi Sastra (Hanura).
Sementara dari Fraksi Merah Putih belum mengirimkan nama calon pimpinan, namun dari pendapat yang berkembang sebagaimana yang diundang, ungkapkan Marianto dari Fraksi Merah Putih telah pasti mengirimkan Darmansyah dari partai Golkar.
Hingga berita ini diturunkan, LintasGayo.co belum memperoleh informasi terkait komposisi komisi-komisi, dan alat kelengkapan lainnya. (Man | Kh)