Banda Aceh-LintasGayo.co: Kepala Dinas Kehutanan Aceh Ir Husaini Syamaun menyebutkan secara prinsip Kawasan Ekosistem Leuser itu berada di bawah kewenangan pemerintah Aceh, namun hingga kini hak itu masih terbatas lantaran Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) belum juga dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“RPP inilah yang hingga kini masih ditunggu-tunggu pemerintah Aceh,” kata Kadis Kehutanan Aceh Ir Husaini Syamaun di kantornya Geuce, Banda Aceh, Selasa 27 Januari 2015.
Disebutkan, Kawasan Ekosistem Leuser sudah menjadi amanat undang-undang yang diamahkan kepada pemerintah Aceh, namun di dalam KEL terdapat beberapa kawasan lainnya seperti Taman nasional dan Taman Buru yang berada langsung dibawah wewenang kementerian. Sementera Hutan Lindung, Hutan Produksi serta Hak Penguasaan Lahan dibawah wewenang pemerintah Aceh.
“Karena RPP belum keluar, kedua kawasan itu langsung berurusan dengan kementerian melalui unit kerja pusat Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser yang berpusat di Medan,” ujar Husaini.
Padahal, kata Husaini, RPP diperlukan menyangkut koordinasi dan anggaran pusat untuk Kawasan Ekosistem Leuser.
“Dan seharusnya Taman nasional dan Taman buru juga berada dibawah koordinasi pemerintah Aceh, bila RPP tidak menggantung,” ujar alumni Universitas Gajah Mada ini. (tarina)