Politik Merambah Kampus, Rektor UGL di Pecat

oleh

Prof Dr Hasnudi MS akan Laporkan Bupati Agara

Laporan: Jubel

Kutacane-Lintas Gayo: Pemecatan Rektor Universitas Gunung Leuser (UGL) Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), Prof DR Hasnudi MS, beberapa waktu lalu telah mencoreng dunia pendidikan di bumi ‘Sepakat Segenep’. Pasalnya pemecatan tersebut terkesan dan sarat dengan muatan politik dan kepentingan pejabat teras Agara.

Prof DR Hasnudi MS, ketika dihubungi LintasGayo.co melalui telpon selulernya Kamis (22/1) mengakui kalau dirinya telah di pecat Ketua Pembina Yayasan UGL yang juga Bupati Gayo Lues.UGL

Hasnudi yang juga guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) mengatakan pemecatan ini terlihat aneh, karena bertentangan dengan Pasal 28 ayat 5, statuta UGL, tanggal 23 Juni 2011 yang ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pembina Sendiri, Ketua Umum Yayasan Syahbuddin Bp, serta Rektor UGL.
Pasal 28 Ayat 5 tersebut berbunyi rektor diangkat dan diberhentikan oleh pengurus yayasan dengan pertimbangan senat Universitas dan dewan Pembina. Jadi bupati tidak bisa melakukan pemecatan secara sepihak.

“Pemecatan itu bukan oleh bupati dan anehnya lagi saya selaku ketua senat universitas tidak pernah diundang  pada rapat senat tersebut,” ujar Hasnudi.
Lebih lanjut Hasnudi menegaskan ini bukan berarti dirinya meminta yang menjadi rektor di UGL.  Namun Pemkab yang meminta dirinya menjadi rektor adalah bupati sendiri selaku kepala daerah.

“Pemecatan ini jelas telah melanggar dan mengangkangi surat edaran Kopertis wilayaha 1 Nomor 638/K 1.2.2/k1 2014 tentang Pengangkatan Pengangkatan Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan dengan kekejadian ini saya akan melaporkan Bupati Aceh Tenggara Hasanuddin B selaku Ketua Pembina Yayasan UGL. Hal ini akan saya laporkan ke Banda Aceh atau di Kutacane,” pungkas Prof Dr Hasnudi MS.

Terkait dengan hal ini Nawi Sekedang SE selaku Alumi UGL Angkatan I menyesalkan apa yang dilakukan oleh Ketua Pembina Yayasan UGL, yakni Bupati Agara. Pasalnya aturan pemecatan tersebut sudah jelas dan telah tertuang dalam MoU. Meskipun demikian kalaupun ada kesalahan dari rektor tersebut seharusnya pihak terkait disetiap pemecatan harus terlebih dahulu diperingatan sebanyak 3 kali .

“Namun informasi yang kita terima, rektor sendiri tidak pernah menerima hal tersebut sebut,” jelas Nawi Sekedang.

Nawi menambahkan, kalau Politik sudah memasuki kawasan pendidikan (kampus) jelas sebuah perguruan tinggi tersebut akan hancur, sebab pemecatan Rektor UGL ini kuat dugaan sarat dengan muatan politik semata.

“Saya kawatirkan adik-adik yang lagi menuntut ilmu (kuliah). Apakah Pak Bupati tidak memikirkan hal tersebut,” tanya Nawi.
Selaku alumni dari UGL, Nawi mendukung sepenuhnya apa yang akan dilakukan oleh rektor itu untuk melaporkan Bupati Agara selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan UGL. “Semestinya, beliau selaku Bupati jeli dalam membuat suatu keputusan,” tandas Nawi Sekedang SE.

Hingga berita ini diturunkan, LintasGayo belum bisa mendapat konfirmasi langsung dari Bupati Agara selalu Ketua Pembina Yayasan menyangkut pemberhentian rektor yang dilantik sejak 2011 lalu ini.[]

Editor: aZa

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.