Disnakertrans Upayakan Pemberdayaan Warga Transmigrasi

oleh

Redelong-LintasGayo.co : Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bener Meriah Ir. Makmun yang juga didampingi oleh Kabid Pengembangan Sumber Daya Kawasan Transmigrasi Usman, SPd serta Instruktur Balai Latihan Kerja Ahmad Furqon, AMd mensosialisasikan program transmigrasi di LPPL RSPD Rimba Raya 107,0 Fm, Rabu (26/11).

Dalam kesempatan itu Ir. Makmun menyampaikan, pemerintah Kabupaten Bener Meriah masih berkepentingan untuk menempatkan transmigrasi sebagai satu model pembangunan. Artinya program transmigrasi ini masih dipandang relevan sebagai suatu pendekatan pembangunan guna mencapai tujuan kesejahteraa, pemerataan pembangunan daerah, serta perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

menurut Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bener Meriah itu, program transmigrasi memiliki peranan penting dalam upaya pemberdayaan masyarakat. Bahkan katanya, pelaksanaan program transmigrasi selama ini telah terbukti mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan membuka lapangan kerja dengan berwirausaha.

“Kawasan transmigrasi akan dikembangkan menjadi pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di daerah. Hal ini memerlukan kerja sama yang baik antara dunia usaha, masyarakat atau transmigran, dan pemerintah daerah,”jelas Ir. Makmun.

Saat ini lanjutnya, jumlah transmigrasi sejak tahun 2010 hingga 2014 di Kabupaten Bener Meriah sebanyak 485 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Samar Kilang SP4, UPT Pintu Rime Gayo (Kampung Jalung SP1 dan Pintu Rime Gayo (Kampung Teget) SP2,

”untuk tahun ini (2014-red) jumlah transmigran di UPT Teget SP2 akan bertambah sebanyak 35KK yang dijadwalkan masuk pada bulan Desember mendatang,” tandasnya.

Ir. Makmun juga mengatakan, bahwa adanya perubahan regulasi pada peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketransmigrasian dimana salah satu focus perbedaan lebih diarahkan pada pembangunan program ketransmigrasian berbasis kawasan termasuk desa-desa sekitar kawasan transmigrasi.

“Pendeknya, tidak seperti dulu, program transmigrasi hanya dipusatkan pada UPT Binaan saja,” tambahnya.

Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bener Meriah Ir. Makmun menjelaskan program dan kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2014 ini berasal dari dana APBK 2014 dengan total Jumlah Rp 3.674.036.466, dan dana APBN 2014 Rp 12.077.561.000.

Terkait kendala dan hambatan, Ir Makmun mengakui yang namanya kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan tentu selalu ada dan nyata,

“Tetapi kendala dan hambatan itu akan menjadi ringan bahkan cenderung tidak terasa manakala dilakukan dengan rasa memiliki tanggung jawab bersama dan kepedulian yang tinggi terhadap apa yang dilaksanakan. Jadi untuk kegiatan-kegiatan yang didanai dari sumber dana APBK dapat dikatakan tidak ada kendala yang berarti dan lancar. Realisasi fisiknya telah rampung 100 persen dan keuangan 95 persen. Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan tugas pembantuan APBN mengalami kendala karena adanya kebijakan secara nasional termasuk Kementerian Nakertrans terkait pemotongan dana dalam rangka efisiensi, sehingga proses pelaksanaan di lapangan terhambat, diperlukan proses revisi Dipa di Kementerian. Kendati demikian pelaksanaan seluruh program kegiatan yang ada di Dinas Nakertrans saat ini, realisasi fisik dan keuangan rata-rata telah mencapai 90 persen,”rincinya.

Terkait dasar hukum pelaksanaan transmigrasi di Kabupaten Bener Meriah Ir. Makmun memaparkan, pelaksanaan program transmigrasi sesuai dengan undang-undang Nomor 15 tahun 1997 yang telah dirubah terakhir dengan undang-undang nomor 29 tahun 2009 tentang ketransmigrasian.

Sementara itu saat disinggung tentang fasilitas apa saja yang akan diperoleh transmigran di daerah transmigrasi, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bener Meriah Ir. Makmun menjelaskan, bantuan dari pemerintah kepada transmigran berupa perbekalan, pengangkutan dan penempatan di pemukiman transmigrasi, lahan perkarangan 0,25 hektare, lahan usaha (satu) seluas 1 hektare, lahan usaha (dua) 1 hektare. RTJK (tempat tinggal beserta rumah), bantuan sebagian kebutuhan sarana produksi, catu pangan untuk jangka waktu tertentu (Jadup) bimbingan dan pelatihan pengembangan dan perlindungan hubungan kemitrausahaan, bimbingan, pelatihan, dan penyuluhan usaha ekonomi, bimbingan sosial kemasyarakatan, serta fasilatas umum dan fasilitas social.

(Man)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.