Disertasi berani sang Doktor baru ‘Dr. Ali’

oleh
Ali bersama para Profesor tim penguji. (foto : ist)

Hafizul Furqan*

Ali bersama para Profesor tim penguji. (foto : ist)
Ali bersama para Profesor tim penguji. (foto : ist)

SATU lagi Doktor dari tanoh Gayo. 11 november 2014, Seorang pemuda ‘dulunya’ atau setidaknya semangatnya yang masih muda. Berhasil membanggakan nama Gayo di dalam dunia pendidikan Aceh. Menyelesaikan Disertasi dengan pembahasan yang menurut saya “berani” karena berbeda dan merupakan penemuan baru, menunjukkan bahwa pemuda Gayo memang suka tantangan.

Pria tersebut adalah Ali, ya hanya Ali. Bahkan pengujinya pada sidang promosi Doktor mengatakan nama tersebut mungkin adalah nama terpendek di dunia. Meskipun ketika di konfirmasi lagi, beliau sangat ingin di ujung namanya ditambahkan nama Abubakar, dan dengan mata yang berkaca serta sedikit suara parau dia menjelaskan bahwa nama Abubakar adalah orang yang sangat berperan dalam hidupnya sehingga dia bisa jadi seperti sekarang. Menurut perkiraan penulis Abubakar merujuk kepada Abubakar Bangkit, ayah kandung dari Prof. Al Yasa’ Abubakar.

Suatu hal yang menarik adalah pembahasan yang beliau angkat dalam disertasinya, pernyataan beliau tentang hukum Rajam sudah tidak tepat jika di terapkan saat ini seketika membuat hening para peserta sidang promosi. Bahkan para penguji berulang kali memastikan bahwa Ali tidak salah menyebutkannya! “Saudara Ali, anda ingin menyatakan bahwa hukum Rajam tidak bisa dilaksanakan di Aceh?”. Ya!, demikian jawab Ali dengan yakin. Prof. yang lain bertanya “Apakah Hukum Rajam menurut anda tidak tepat lagi digunakan untuk zaman sekarang?” Benar!, demikian Ali menjawab lagi dengan penuh kepastian.

DR. Ali
DR. Ali

Suasana hening dan saya melihat sekeliling ruangan, siapa kira-kira yang akan berdiri dan berteriak ‘Ali kamu telah sesat!!’ atau ‘dasar antek Yahudi’ dan sebagainya, ternyata saya lupa saya berada di ruangan dimana semua orang adalah para pencari kebenaran, pencari ilmu pengetahuan!

Sesaat kemudian saudara Ali menjelaskan bahwa menurut penelitiannya, dalil tentang Hukum Rajam bagi pelaku zina (sudah menikah) hanya ada dalam hadis, tidak ada dalam Al-Qur’an menurutnya Al-Qur’an hanya menjelaskan hukuman cambuk sebagai hukuman bagi penzina.

Bahkan dalam penjelasannya hukuman rajam (mengubur pelaku setengah badan kemudian melemparinya dengan batu) lebih condong pada kebudayaan Arab yang menganggap jika sudah di rajam maka itu adalah taubat yang sebenarnya, Bahkan kebanyakan orang yang dihukum Rajam pada masa itu adalah karena permintaan sendiri. Ali menyebutnya sebagai ‘kesadaran hukum plus’. Tentang hadis yang membicarakan Rajam, menurut beliau itu adalah hadis muaqqat yang sifatnya temporal, berlaku pada masa nabi saja.

Pembahasan yang kontroversial, akan tetapi merupakan sebuah temuan yang mendapat pujian dari para Prof. penguji sidang. Meski masih terdapat banyak kekurangan dalam penelitiannya, akan tetapi ini layak untuk dilanjutkan meskipun jika nantinya terdapat hasil yang berbeda dengan apa yang telah dia temukan.

Penulis, Hafizul Furqan
Penulis, Hafizul Furqan

Saya mohon maaf jika terdapat kesalahan dari penjelasan saya di atas, karena saya tidak cukup mampu menjelaskan secara lebih dalam, mengingat kapasitas ilmu saya tidak sampai ke tingkat itu. Akan tetapi yang saya ingin sampaikan adalah sebuah keberanian dan tentu saja perjuangan dari seorang pria Gayo untuk dapat sampai ke level ini,, menjadi salah seorang Doktor dari sebuah kota kecil. Semoga kita semua dapat termotivasi untuk mengikuti jejak Ali.

Saya mengucapkan selamat kepada Dr. Ali Abubakar, Pria kelahiran Takengon yang telah menjadi Doktor dengan predikat Cumlaude dan selamat kepada Tanoh Gayo yang telah melahirkan satu lagi putra daerah yang bisa membanggakan masyarakatnya!    Semoga nantinya akan lahir Doktor-doktor baru dari Tanah Reje Linge.

*Mahasiswa Pascasarjana Unsyiah

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.