Kubu IH dan MP di DPRK Bener Meriah gagal bahas Tatib

oleh
Guntarayadi, SE
Guntarayadi, SE

Redelong-LintasGayo.co : Sidang pembahasan tata tertib (Tatib) DPRK Bener Meriah berlangsung alot, dan berakhir deadlock.

Dua kubu yang bersidang, koalisi Indonesia Hebat (IH) dan kubu Merah Putih (MP) saling berbeda pemahaman tentang peraturan pembentukan fraksi-fraksi yang berlangsung sejak 13 Oktober 2014 lalu.

Solusinya, Dewan sepakat untuk melakukan konsultasi ke Pemerintahan Provinsi Aceh dan Mendagri di Jakarta. Akibatnya, dari sumber Lintasgayo.co, Senin (3/11/14) di Redelong menyatakan anggaran daerah tersedot lebih kurang Rp. 100 juta setelah sebelumnya pada pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bintek) anggota DPRK Bener Meriah melalui sekretariat mengalokasikan dana sebesar Rp. 400 juta.

Sekembalinya  melakukan konsulatasi, anggota Bener Meriah kembali mengelar sidang lanjutan pembahasan Tatib DPRK Bener Meriah, Senin kemarin 3 Nopember 2014 yang dihadiri oleh 11 (sebelas) anggota DPRK, sehingga berdasarkan ketentuan sidang tidak dapat dilanjutkan dengan alasan tidak cukup quorum.

Sidang lanjutan pembahasan yang dipimpin oleh Riduansyah melakukan skor sidang pertama selama 1 jam dan sidang dibuka dan diskor kembali selama satu jam hingga pukul 12.00 Wib, namun qourum juga tidak terpenuhi sehingga berdasarkan peraturan perundang-undangan pimpinan sidang kembali menskor hingga selama tiga hari dan sidang pembahasan Tatib DPRK Bener Meriah akan digelar kembali Kamis, 6 Nopember 2014.

Salah seorang anggota DPRK setempat, Guntarayadi, SE menanggapi situasi ini kepada LintasGayo.co mengatakan bahwa sebelum sidang pembahasan Tatib DPRK Bener Meriah hari Senin (3/11) digelar, ketua DPRK Bener Meriah telah mengirimkan undangan kepada 25 anggota DPRK Bener Meriah, sehingga pelaksanaan sidang lanjutan pembahasan tentang tatib dilaksanakan.

“Kita sangat kecewa hanya  sebanyak 11 orang teman-teman kita yang hadir sehingga berdasarkan ketentuan peraturan pimpinan sidang menyatakan tidak cukup qourom  sehingga pembahasan Tatib diskor,” ujar Guntarayadi.

Disinggung tentang hasil konsultasi dengan pemerintah Aceh dan Bidang Otda Kemendagri di Jakarta, Guntarayadi mengatakan terkait pembentukan fraksi maupun Tatib DPRK Bener Meriah sepengetahuannya telah mengadopsi peraturan yang tertuang dalam  UU PA Nomor 11 dan UU nomor 17 serta PP nomor 16. (Rahman)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.