Kapitalisme Sekulerisme Penyebab Maraknya Obat Aborsi

oleh

Oleh : Hj. Endang Sutiah Pane,Msi

Belum lama ini kita telah dikejutkan dengan dilegalkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 tahun 2014 pada tanggal 21 Juli 2014 yang mengatur tentang kesehatan reproduksi. Pasalnya masyarakat pada saat itu sedang tersibukkan menanti calon presiden terpilih. Dimana PP tersebut salah satunya mencakup pengaturan kebolehan aborsi (pasal 31 ayat 2) bagi perempuan hamil akibat perkosaan dengan alasan dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban. Sungguh ini bukanlah solusi yang tepat tentunya bagi korban perkosaan. Apapun alasannya, bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim belum bisa menerima kebolehan aborsi, sekalipun terhadap korban perkosaan.

Tak lama berselang dari dilegalkannya PP aborsi, kita dikejutkan lagi munculnya kasus penjualan obat aborsi secara online di Bandung yang nyatanya sudah berjalan lima tahun belakangan ini. Sindikat yang menjual obat aborsi membuatnya dalam bentuk paket berbagai jenis, yang salah satunya paket penggugur kandungan yang didalamnya terdapat sejumlah obat ilegal berjenis Gastrul Misoprostol 200 miligram, Cytotec Misoprostol 200 miligram, dan ampicilin. Dan  obat-obat tersebut diproduksi oleh perusahaan farmasi ternama. Kok bisa? Dalam paket tersebut dia juga memberikan jamu pelancar bersalin buatan Sido Muncul. Menurut Susatyo, Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinkes Kota Bandung, obat yang dijual pelaku adalah obat yang berbahaya karena efeknya selain perdarahan pada rahim, juga dapat menyebabkan kematian.

Sesuatu yang wajar sebenarnya jikalau muncul kasus penjualan obat aborsi atau praktek-praktek aborsi, sebab negeri ini yang mayoritas muslim nyatanya pergaulan bebasnya (seks bebas) juga mayoritas, alias pelaku seks bebasnya cukup banyak. Ibarat kata pepatah ada asap, pasti ada apinya. Atau seperti perkataan ahli ekonomi, barang tersedia dipasar karena ada permintaan. Jadi tidak heran kalau obat-obat aborsi beredar dengan bebas di Indonesia, karena memang banyak pemakainya. Sayangnya sudahlah aborsi itu diharamkan agama, selain seks bebas (seks sebelum menikah) juga haram, nyatanya obat aborsi yang beredar di pasaran atau praktek-praktek aborsi yang ada justru membahayakan kesehatan dan malah berujung kepada kematian.

Lalu muncul pendapat, untuk mengatasi maraknya peredaran obat aborsi atau praktek-praktek aborsi yang tidak aman, lebih baik aborsi dilegalkan agar ancaman kesehatan atau kematian akibat obat aborsi (praktek aborsi) yang tidak aman bisa dikurangi, bahkan bisa dicegah. Solusi yang menyelesaikan masalahkah?

Jikalau kita mau berpikir dengan jernih mencermati persoalan ini, maraknya perederan obat aborsi atau  tumbuh suburnya tempat praktek aborsi disebabkan karena maraknya pergaulan bebas (seks bebas) di negeri ini. Negara telah memfasilitasi rakyatnya untuk bergaul bebas dengan menerapkan ideologi Kapitalisme Sekulerisme yang menjunjung tinggi kebebasan bertingkah laku. Jadilah masyarakat Indonesia masyarakat yang menuhankan nalurinya layaknya hewan, ketika keinginan syawatnya muncul dia lampiaskan kepada siapa saja yang dia kehendaki termasuk kepada yang diharamkan oleh Allah.  Maka penyebab sesungguhnya dari semua permasalahan ini, mulai dari pergaulan bebas (seks bebas), hamil diluar nikah, dan aborsi, serta beredarnya obat aborsi/praktek aborsi, adalah ideologi yang diterapkan negara ini (yaitu Kapitalisme Sekulerisme). Maka untuk menyelesaikan masalah ini, mau tidak mau kita harus mengganti ideologi yang diterapkan oleh negara kita dengan ideologi Islam. Dan menjadikan negara kita menjadi negara Khilafah Rasyidah yang menerapkan ideologi Islam sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW kepada kita. Penerapan ideologi Islam akan mampu mengatur kehidupan manusia menjadi manusia-manusia yang beradab yang memiliki kemuliaan dan ketinggian peradaban.

Pengaturan yang diberikan ideologi Islam akan mencegah terjadinya seks bebas hingga beredarnya obat aborsi atau berdirinya tempat praktek aborsi. Islam telah mewajibkan bagi setiap kepala keluarga untuk mendidik anggota keluarganya (QS. At-Tahrim [66]:6) agar jauh dari api neraka (tidak melakukan kemaksiatan). Islam mewajibkan laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat yang bila dilanggar tentu ada sanksinya. Islam mengharuskan laki-laki dan perempuan untuk menundukkan pandangannya (QS an-Nur [24]: 30-31). Islam menerapkan pemisahan antara tempat aktivitas laki-laki dan perempuan dalam kehidupan umum di tempat-tempat tertentu, seperti dalam aktivitas belajar-mengajar, perayaan berbagai acara, di tempat bekerja, dan sebagainya. Islam melarang mendekati aktivitas-aktivitas yang merangsang munculnya perzinaan (QS al-Isra’ [17]: 32), seperti berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan tanpa ada kepentingan yang dibolehkan syariah. Islam melarang seorang pria dan wanita melakukan kegiatan dan pekerjaan yang menonjolkan sensualitasnya. Islam menjadikan pernikahan satu-satunya solusi untuk memenuhi naluri seksual. Islam memelihara urusan masyarakat agar berjalan sesuai dengan aturan Allah dengan menyiapkan seperangkat sanksi yang diterapkan bagi pelanggar aturan Allah, bagi yang berzina jika sudah menikah akan dihukum rajam dan cambuk 100 kali bagi yang belum menikah. Islam juga akan menjatuhkan sanksi yang tegas bagi orang yang menjual obat aborsi dan yang membuka praktek aborsi tanpa adanya diskriminasi hukum. Selain itu, Islam memerintahkan amar makruf nahi mungkar, tidak boleh membiarkan adanya kemaksiatan (QS al-Anfal [8]: 25).

*Aktivis Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.