
“Kendatipun saat ini APBN mewajibkan 20 persen dialokasikan untuk sektor pendidikan, belum menjamin upaya peningkatan kualitas pendidikan apalagi dalam alokasi tersebut hampir 50 sampai 60 persen dari jumlah anggaran dipergunakan untuk belanja kepegawaian, siasanya baru dimanfaatkan untuk kegiatan kependidikan,” demikian diungkapkan Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Prof. DR. Nur Syam, M.Si, ketika menjadi keynote speaker acara seminar Nasional di Takengon, beberapa waktu lalu.
Dilanjutkan, keterbatasan anggaran dijajaran Kemenag RI menyebabkan ada sains Ilmu yang digeluti oleh anak didik Indonesia khususnya pada pendidikan jalur non formal seperti dayah dan pondok pesantren kurang mendapat sentuhan.
Untuk itu, Nur Syam mengharapkan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota hendaknya dapat membantu lembaga pendidikan tersebut sepanjang memenuhi kategori dan standar pendidikan Nasional. (Rahman)