Banda Aceh-LintasGayo.co: Mantan sekda Aceh Tenggara, Martin Desky dan Muhammad Yusuf, mantan pemegang kas Aceh Tenggara ditahan di Rutan Kajhu Banda Aceh karena diduga terlibat korupsi yang merugikan negara senilai Rp 21,4 miliar. Martin Desky ditahan usai diperiksa Kejaksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Banda Aceh, Selasa (16/9/2014). menatapaceh/serambi
Mantan sekda Aceh Tenggara, Martin Desky dikawal aparat kejaksaan usai diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Banda Aceh, Selasa (16/9/2014). Usai pemeriksaan, Martin Desky dan Muhammad Yusuf, mantan pemegang kas Aceh Tenggara tersebut langsung ditahan di Rutan Kajhu Banda Aceh karena diduga terlibat korupsi yang merugikan negara senilai Rp 21,4 miliar. (SERAMBI/M ANSHAR)Mantan sekda Aceh Tenggara, Martin Desky bersama mantan pemegang kas Aceh Tenggara, Muhammad Yusuf dinaikkan ke mobiltahanan usai diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Selasa (16/9/2014). Keduanya langsung ditahan di Rutan Kajhu Banda Aceh karena diduga terlibat korupsi yang merugikan negara senilai Rp 21,4 miliar. SERAMBI/M ANSHARMantan sekda Aceh Tenggara, Martin Desky bersama mantan pemegang kas Aceh Tenggara, Muhammad Yusuf dinaikkan ke mobiltahanan usai diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Selasa (16/9/2014). Keduanya langsung ditahan di Rutan Kajhu Banda Aceh karena diduga terlibat korupsi yang merugikan negara senilai Rp 21,4 miliar. SERAMBI/M ANSHAR