BPJS Cabang Lhokseumawe Gelar Sosialisasi di Bener Meriah

oleh

bpjsRedelong-LintasGayo.co : Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Lhokseumawe mengelar kegiatan sosialisasi penahapan kepesertaan bagi PNS dan Non PNS dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah, Senin (15/9/2014).

Asisten Ekonomi Pembangunan Setdakab Bener Meriah Drs. Ismarisiska yang mewakili Wakil Bupati Bener Meriah Drs. Rusli M. Saleh dalam kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan, kegiatan hari itu lebih memfokuskan pada pencarian solusi terkait BPJS ketenagakerjaan.

“Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menyambut baik kegiatan sosialisasi BPJS ketenagakerjaan ini, dan mendukung program BPJS,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Lhokseumawe Erfan Kurniawan dalam kesempatan tersebut menyampaikan, dasar hukum pelaksanaan BPJS ketenagakerjaan Peraturan Presiden No. 109 Tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial pasal 5.

Lanjutnya, peserta BPJS ketenagakerjaan ada empat. Pertama, pengusaha dan pekerja termasuk warga negara asing yang bekerja paling singkat enam bulan. Kedua, penyelenggara negara, meliputi  CPNS, PNS, TNI/Polri, Pegawai Pemerintah Non PNS (Honorer Daerah, Guru bantu, Perangkat Desa) Prajurit Siswa TNI, Peserta Didik Polri. Ketiga, tenaga kerja jasa konstruksi, dan Keempat, tenaga kerja luar hubungan kerja.

Adapun program BPJS ketenaga kerjaan adalah, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun. Kesimpulan BPJS Ketenaga Kerjaan berdasarkan Perpres no 109 tahun 2013 dan keputusan Menteri Dalam Negeri No. 37 serta instruksi Gubernur Aceh No.6/ INSTR/ 2014, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut: (1) Kepersertaan PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten/Kota wajib di daftarkan program JKK dan JKM pada BPJS ketenagakerjaan paling lambat Juli 2015. (2) Kepesertaan Non PNS  di lingkungan Pemerintah/Kota wajib didaftarkan kedalam program JKK, JKM, JHT pada BPJS Ketenaga kerjaan paling lambat Juli 2015. (3) Setiap perusahaan (UD/ CV/ PT) wajib mendaftarkan tenaga kerjannya sebagai peserta BPJS ketenaga kerjaan. (4) Setiap perusahaan pemenang tender jasa konstruksi wajib terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.

Dia menyarankan agar T-APBD dapat merealisasikan kepesertaan baagi para PNS dan Non PNS dalam RAPBD tahun 2015. KP2SP disarankan untuk dapat mempersyaratkan bukti kepesertaan BPJS ketenagakerjaan saat perusahaan/kegiatan usaha melakukan permohonan pembuatan baru atau perpanjang izin terkait usaha. DPKAD dapat mewajibkan bukti kepesertaan pada BPJS ketenagakerjaan saat perusahaan pemenang tender jasa konstruksi melakukan amprahan.

Kabid Hubungan Industri dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bener Meriah Dra. Hajah yang di temui saat acara sosialisasi itu menyebutkan, kegiatan yang berlangsung di ruangan Oproom kantor Sekretariat daerah Kabupaten Bener Meriah itu atas kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bener Meriah serta BPJS Cabang Lhokseumawe.

Lanjut Dra. Hajah peserta Sosial penahapan kepesertaan bagi CPNS dan Non CPNS dilingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Bener Meriah para Kepala Dinas, Badan, Kantor dalam lingkungan Pemerintah daerah setempat. (Man/rls)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.