Bener Meriah-LintasGayo.co: Kepala Bandara Rembele Khairul Iman menjelaskan, apabila pembebasan tanah yang diperuntukan untuk kepentingan umum diatas 5 hektar, itu memang syaratnya melalui provinsi, baik pendataan maupun penaksiran harga yang dilelang kepada konsultan.
“Namun masalahnya DPKKD (Dinas pengelolaan Keuangan dan KekayaanDaerah-red) Aceh sangat terlambat, harusnya lelang sudah dilakukan Februari 2014 supaya sejalan dengan pembangunan fisik yang bersumber dari APBN,” kata Kepala Rembele Khairul Iman di Jakarta ketika dikonfirmasi LintasGayo.co Rabu (27/9/2014).
Khairul Iman menyebutkan, sebenarnya pihaknya juga tidak mengurusi persoalan itu karena itu menjadi tanggungjawab Pemkab Bener Meriah dengan Provinsi.
“Itu urusan antara DPKKD dengan pemerintah Kabupaten Bener Meriah,” ujarnya.
Kepala Bandara mengaku pihaknya memang tidak ada urusan dengan DPKKD, dan apakah sudah dilakukan lelang ulang atau belum dia tidak tahu karena memang tidak terkonek dengan pihak DPKKD.
“Kami hanya mendapat informasi dari bupati saja dan beliau menyampaikan info pelelangan sudah dilakukan,tapi belum ada info pemenangnya.” ujar Khairul. (tarina)