Buniyamin: Kejurun Belang tersingkir setelah berlakunya UU No.5/1979

oleh
Diskusi tentang Kejurun belang di Gayo Lues, Senin 30 Juni 2014. (LGco_Syahrifin)
Diskusi tentang Kejurun belang di Gayo Lues, Senin 30 Juni 2014. (LGco_Syahrifin)

Blangkejeren-LintasGayo.co : Forum Masyarakat Uten Leuser (FMUL) Gayo Lues bekerjasama dengan United States Agency International Development (USAID) Indonesia Forest and Climate Support (IFACS) gelar diskusi tentang Peran Tokoh Adat dan Fungsi Kejurun Belang Dalam Menghadapi Perubahan Iklim di Hotel Grand Marmas, Blangkejeren, Senin (30/6).

Nara sumber pertama, Tgk. Usuludin menjelaskan betapa Kejurun Blang memegang peranan penting dalam mengelola dan menerapkan hukum adat, yang kaitannya dengan kebiasaan masyarakat turun kesawah.

Menurut Tgk. Usuludin, Kejurun Belang mempunyai wewenang dalam menentukan turun ke sawah dan tata cara yang harus dilakukan setiap tahun akan bercocok tanam. Seperi Kenduri Ulu Naih (kenduri di hulu sungai), gotong royong dan sebagainya.

Sementara nara sumber lainnya, Drs. Buniyamin memaparkan, larangan Kejurun Belang dan menjaga dan melestarikan alam hanya dua. Pertama jangan lakukan penebangan hutan dan kedua jangan meracuni sungai untuk mendapatkan ikan.

Dihadapan seluruh Mukim se-kabupaten Gayo Lues, Drs. Buniyamin S menjelaskan kaitannya dengan peran tokoh adat sejak dikenalnya Kejurun Belang di Gayo Lues semenjak keberadaan Kejurun Petiambang. Kejurun Belang pada masa Kejurun Petiambang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk melestarikan lingkungan.

Kejurun Belang jelas Inisiator Gayo Serumpun itu berjalan hingga Orde Lama tumbang. Dimasa Orde Baru sistem pemerintahan berubah dan Kejurun Belang dengan sendirinya tidak berjalan lagi seiring diberlakukannya UU No. 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa.

Buniyamin
Buniyamin

Seiring dengan otonomi daerah, pemerintah daerah melalui Qanun Pemerintahan Aceh telah memberi ruang kembali untuk menggali dan menerapkan adat istiadat dalamĀ  system pemerintahan sebagai sebuah kearifan lokal.

Untuk itu papar Buniyamin, untuk Pemerintahan di Gayo Lues sekarang ini sudah diberlakukan pemerintahan Jema Opat (Orang yang empat) di pemerintahan desa. Jema Opat tersebut adalah Saudere, Urang Tue, Pegawe dan Pengulunte.

Dalam diskusi tersebut, semua Mukim meminta Pemerintah Daerah untuk kembali memfungsikan Kejurun Belang, termasuk meminta agar Seminar Adat di gelar yang mencakup rumpun Gayo yang terdiri dari Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues dan Lokop Serbejadi. (Min)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.