Hari Buruh Internasional: Refleksi Pemenuhan Hak Buruh di Gayo

oleh

ahlaz (Custom)Oleh: Ahlazzikri

 

HARI buruh internasional yang tepatnya diperingati pertama kalinya pada 1 mei 2014. Keputusan tanggal merah ini karena berlakunya Keppres nomor 24 tahun 2013. Tentunya ada landasan mengapa pemerintah menetapkan hari ini layak untuk diperingati.

Pemerintah melihat pentingnya memperhatikan nasib buruh. Yang sebelumnya pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang tidak lain adalah implementasi dari Konstitusi Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1).

Selanjutnya kita melihat materi muatan dalam undang-undang ini mengatur tentang “Upah Minimum” yaitu dalam Pasal 88 Undang-undang Ketenagakerjaan dan mengaruskan Perda/ Qanun (untuk provinsi aceh) mengatur pelaksanaan UMR sesuai dengan keadaan suatu daerah dalam Pasal 89. Dan kita melihat bahwa Pemerintah Aceh juga telah menerapkan UMR untuk setiap pekerja. Namun masih ada kita lihat pekerja yang masih mendapatkan yang tidak sesuai kita melihat.

Misalnya dalam pekerjaan Pembantu Rumah Tangga, sering sekali pembantu tumah tangga ini diperlakukan seperti “mesin serba guna” yan artinya bahwa pekerjaan yang diarahkan kepada dirinya tidak sesuai kesepakatan yang telah disepakati. Misalnya seorang pembantu rumah tangga mengurusi seluruh keperluan dirumah; memasak, mengepel, menyapu, menyeterika baju, menyuci pakaian majikan membersihkan bagian dalam rumah yang lain. kemudian pekerjaanya ditambah dengan pekerjaan-pekerjaan yang lain seperti mengurus anak, terkadang juga ikut bekerja dikebun majikanya, juga ditambah mengurus taman bahkan membersihkan mobil. Padahal klausul yang disepakati hanya pekerjaan dibidang tertentu saja.

Pemandangan tersebut juga terjadi bukan hanya didaerah lain saja, namun juga bisa dilihat didaerah yang sangat kita cintai ini. namun karena keterbatasan informasi dan pengetahuan tentangan ketenagakerjaan buruh rumah tengga ini sering tidak tau tentang apa saja dan batas kewajiban yang dia emban dan apa saja hak yang harus diperoleh dari pekerjaanya tersebut.

Lewat hari buruh internasional ini, seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah juga turut ambil andil dalam memposisikan diri sebagai fatner dari buruh (pekerja) yang berada di wilayah tersebut lewat sosialisasi hak-hak buruh. Kita melihat bahwa masih banyak yang harus dievaluasi untuk menginplementasikan undang undang no. 13 tahun 2003 sehingga pekerja diwilayah Gayo terpenuhi haknya secara hukum.

* Mahasiswa Gayo Banda Aceh

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.