Banda Aceh-LintasGayo.co: Partai Demokrat Aceh bersiteguh menolak seluruh hasil pleno rekapitulasi suara DPRK dapil 5 Kecamatan Penaron, Aceh Timur, karena ada penggelembungan yang menyebabkan kehilangan kursi untuk partai demokrat.
“Kasus ini akan perkarakan ke Mahkamah Konstitusi,” kata ketua DPD Demokrat Aceh Ir Nova Iriansyah,ST kepada media di Banda Aceh, Selasa (22/4/2014).
Partai Demokrat sangat dirugikan oleh rekap suara yang dilakukan Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh Timur sebesar 5.640, berbeda dengan rekap sah kecamatan sebesar 4.418. Selisih tersebut menambah suara Partai Aceh yang berdasarkan rekap PPK sebesar 1.875, namun pada rekap kabupaten menjadi 3.098.
Dikatakannya, penggelembungan tersebut dilakukan KIP Kabupaten untuk caleg PA Nomor 1 (dari 48 suara menjdi 77 suara), caleg no 2 (Dari 866 menjadi 1.833) no 3 (Dari 425 menjdi 660) no 4. 12 (tetap) No. 5 (dari 221 menjadi 211). No. 6 (dari 5 menjadi 8). No. 7 (dari 1 menjadi 0).
“Kajdian ini sangat merugikan partai demokrat karena mengakibatkan hilangnya kursi. Ini akan kami perkarakan ke MK, dan menyangkut pelanggaran etik juga akan kami laporkan ke DKPP” jelas Nova.(tarina)