Banda Aceh-LintasGayo.co: Seluruh ketua partai politik minus Partai Aceh dan Partai Golkar kota Sabang meneken surat pernyataan menolak hasil pemilu di Kota tersebut. Alasan penolakan salah satunya terkait pembagian formulir C1 dan DPT dari partai politik sehingga saksi tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik. KPPS juga melarang saksi untuk mendapatkan dan mengisi formulir C1 dengan dalih diisi oleh KPPS saja.
Dalam pernyataan tersebut dijelaskan ada 6 pelanggaran pemilu yang merugikan partai politik, termasuk penyimpangan fungsi LINMAS sebagai penyelenggara pemilu berupa mengarahkan pemilih legislatif dari partai politik tertentu di lokasi TPS.
berikut 3 butir peryataan partai politik Kota Sabang yang menolak hasil pemilu legislatif 2014 pada tanggal 9 April 2014;
1. Menolak hasil pemilu Legislatif 9 April 2014 secara menyeluruh di Kota Sabang.
2. Mendesak pihak berwenang guna menindak tegas/mengadili segera pihak-pihak yang terlibat dalam melakukan pelanggaran pemilu 2014 di Kota Sabang.
3. Mendesak penyelenggara pemilu 2014 diulang secara menyeluruh sesuai dengan peraturan dan per-Undang-undang yang berlaku.
Sabang 11 April 2014
ttd
Para pimpinan Partai Politik se-Kota Sabang
(tarina)