9 April 2014 (?)

oleh

ichwan maharaoleh : Ichwan Mahara*

TINGGAL menghitung jam, Indonesia akan dihadapkan dengan perhelatan akbar yang akan menentukan arah kebijakan bangsa ini dan kemana arah bangsa ini akan dibawa.

Perhelatan ini merupakan agenda besar yang sudah lumrah dilaksanakan setiap 5 tahunnya.  Ini lah yang sering kita sebut dengan Pemilihan Umum (Pemilu). Berdasarkan amanah UU, dimana pemilihan Pemilu secara langsung oleh rakyat merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Melalui Pemilu ini masyarakat diharapkan memilih pemimpinnya agar dapat sesuai dengan penilaian langsung tanpa ada paksaan dan intimidasi dari pihak manapun sebagai aplikasi dari sebuah negara yang menganut demokrasi.

Pada dasarnya Pemilu atau pesta demokrasi ini memiliki tujuan agar masyarakat dapat menilai secara langsung siapa yang pantas dipilih menjadi pemimpin dan pemimpin bagaimana yang diperlukan dan diharapkan nantinya sebagai aikon prubahan kedepanya. Melalui Pemilu, masyarakat juga bisa merasakan kedekatan-kedekatan dengan calon pemimpinya dan dapat mengamati secara langsung watak dari calon-calon pemimpin tersebut, juga sebagai tanda partisipasi masyarakat guna berkontribusi terhadap masa depan negara ini.

Dalam proses pemilu, terdapat peran-peran yang menentukan kelancaran proses pemilu tersebut, yaitu peran pemilih dan peran yang dipilih. Tentunya sebagai yang mendapat peran pemilih, menjadi penilai, penentu dan sebagai orang yang memberikan kepercayaanya pada yang dipilih dengan tumpuan harapan-harapan yang nantinya dibebankan dan diamanahkan pada orang-orang yang mendapat peran dipilih. Sedangkan peran yang dipilih, berupaya memberikan kepercayaan kepada yang memilih melalui penyampaian visi dan misi, prilaku sosial dan upaya-upaya yang bisa memberikan harapan-harapan sebagai orang yang dapat memegang amanah yang diembankan padanya.

Tentunya, sebagai orang yang dipilih dan sebagai pemegang mandat dari rakyat, harus mengetahui apa-apa yang harus diperbuat nantinya bila menjadi pemegang amanah tersebut. Apakah mungkin amanah dan harapan-harapan itu bisa tercapai apabila sebagai seorang yang memegang amanah tidak mengetahui apa tugas dan kewajibanya saat ia menjadi perwakilan yang membawa tumpuan harapan-harapan itu?, sudah dipastikan tidak akan tercapai dan tidak bisa kita jadikan tumpuan, jika tugas dan fungsinya saja sebagai orang yang kita beri tumpuan dan amanah besar ini tidak tau dan paham apa yang menjadi tugas dan fungsinya kelak ketika mereka mendapat peran yang dipilih tersebut.

Sesuai dengan tugas dan fungsi DPR yaitu : DPR mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.

1. Fungsi legislasi
Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.

2. Fungsi anggaran
Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.

3. Fungsi pengawasan
Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.

Dan DPR juga memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :

  1. membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
  2. memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang;
  3. menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
  4. membahas rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam huruf c bersama Presiden dan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden;
  5. membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden;
  6. memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
  7. membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden;
  8. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN;
  9. membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
  10. memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang;
  11. memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi;
  12. memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain;
  13. memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
  14. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK;
  15. memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
  16. memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden;
  17. memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden;
  18. memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara;
  19. menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan
  20. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang.

Setelah mengamati beberapa poin diatas, tentunya kita mengetahui jelas apa yang menjadi tugas, fungsi serta wewenang orang-orang yang kita beri amanah tersebut, sekaligus sebagai pemeran yang dipilih langsung oleh masyarakat ini. Oleh sebab itu, sebagai orang yang mempunyai peran pemilih hendaknya tau dan menyesuaikan visi dan misi peran yang dipilih dengan tugas dan fungsi utamanya.

Masih banyak kita lihat dan kita amati, tidak sesuainya visi dan misi peran yang dipilih, malah ada yang tidak memiliki hubungan sama sekali yang berdampak pada tumpuan dan harapan yang tadinya dibebankan padanya akan sia-sia dan tidak membuahkan hasil sebagaimana mestinya.

Inilah saatnya peran pemilih sangat diperlukan dan diharapkan benar-benar selektif, bukan sebab-sebab tertentu dan bertanggung jawab dalam memilih, sehingga nantinya hasil yang dipilih benar-benar bisa menjadi penampung aspirasi masyarakat dan utusan masyarakat yang penuh berpihak pada masyarakat dan bertanggung jawab terhadap masyarakat, sehingga berdampak pada kesejahtraan masyarakat tersebut.

Hanya saat ini saja dan pada moment ini saja peran pemilih sangat menentukan dan diperlukan, sesudah itu peran yang dipilihlah yang nantinya lima tahun kedepan menjadi tumpuan dan harapan. Jangan sampai menjadi penyesalan, mari belajar dari apa-apa yang sudah menjadi pengalaman kebelakang, pemilih hebat adalah pemilih yang cermat.

Kaitanya dengan syariat Islam

Berdasarkan Al-Quran dan Hadist dalamIislam ulama telah sepakat, bahwa memilih pemimpin ada empat yang harus dimiliki oleh pemimpin tersebut, yaitu : 1.Sidqh 2.amanah 3.fathonah dan 4.tabligh. keempat sifat ini menjadi standart yang harus dimilki seorang pemimpin, dengan harapan apabila keempat ini telah dimiliki oleh pemimpin, sudah dipastikan kepemimpinanya akan berjalan dengan baik. Keempat sifat ini berdampak pada sifat yang peduli terhadap rakyatnya dan selalu mementingkan rakyat.

Dengan mengetahui hakikat kepemimpinan di dalam Islam serta kriteria dan sifat-sifat apa saja yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin, maka kita wajib untuk memilih pemimpin sesuai dengan petunjuk Al-Quran dan Hadits.

Kaum muslimin yang benar-benar beriman kepada Allah dan beriman kepada Rasulullah saw dilarang keras untuk memilih pemimpin yang tidak memiliki kepedulian dengan urusan-urusan agama (akidahnya lemah) atau seseorang yang menjadikan agama sebagai bahan permainan/kepentingan tertentu. Sebab pertanggungjawaban atas pengangkatan seseorang pemimpin akan dikembalikan kepada siapa yang mengangkatnya (masyarakat tersebut).

Dengan kata lain masyarakat harus selektif dalam memilih pemimpin dan hasil pilihan mereka adalah “cermin” siapa mereka. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi SAW yang berbunyi: “Sebagaimana keadaan kalian, demikian terangkat pemimpin kalian”.  Lebih-lebih Aceh merupakan daerah yang berlandaskan syariat Islam yang mana harus benar-banar mempertimbangkan dan menilai calon pemimpin yang akan dipilih berdasarkan agama Islam.

Tentunya kita semua berharap 9 april mendatang melalui pemilihan umum ini benar-benar  menjadi aikon perubahan yang bisa mendengar dan menjadi harapan masyarakat. Serta bagi yang nantinya terpilih agar banar-banar menjalankan dan komitment dengan apa-apa yang telah menjadi visi dan misi serta apa-apa yang telah diamanahkan masyarakat. Sehingga bangsa ini menjadi bangsa yang sejahtera, bangsa yang makmur dan damai sesuai harapan kita bersama.

*Mahasiswa asal Gayo di Universitas Negeri Malang (UM)

 

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.