Banda Aceh : LintasGayo.co : Meski telah dilakukan pembersihan atau pensterilan di zona yang tidak bisa dipasangi atribut partai atau alat peraga kampanye, namun masih ada beberapa spanduk yang dipasang seperti di bundaran Simpang Lima Banda Aceh, Selasa 1 April 2014.
Pemasangan atribut partai atau alat peraga kampanye di zona yang dilarang telah melanggar aturan yang tertuang dalam undang-undang No 8 tahun 2012 dan zona yang dilarang itu seperti didaerah pasar dan jalan protocol.
Amatan LintasGayo co di Bundaran Simpang Lima Banda Aceh, walaupun Satpol PP Kota Banda Aceh telah telah melakukan penurunan alat peraga kampanye, namun masih ada beberapa spanduk yang di pasang kembali oleh partai dan caleg.
Hari ini Selasa 1 April 2014 telah ada lima spanduk yang dipasang kembali oleh partai dan caleg mengelilingi bundaran Simpang Lima Kota Banda.(Sengeda Kale)





