
Redelong-LintasGayo.co: Kendati proses lelang terhadap paket pekerjaan pengembangan landasan pacu Bandar Udara (Bandara) Rembele-Redelong Kabupaten Bener Meriah telah rampung dan rekanan pemenang tender telah ada.
Namun paket pekerjaan tersebut berlum dapat dikerjakan karena proses ganti rugi lahan yang dijanjikan oleh pemerintah hingga hari ini belum kunjung usai dilaksanakan.
Bupati Bener Meriah Ir. Ruslan Abdul Gani, Dipl,SE melalui Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Bener Meriah Kamaruddin, BA, kepada LintasGayo.co Rabu (25/03/14) menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan pemerintah terkait dengan pengadaan tanah maka standar harga tanah ditentukan oleh tim pembebasan sesuai tingkatannya dimana dibawah 1 hektar jika lokasi berada di wilayah ibukota kabupaten maka kisaran nilai ganti rugi dapat saja ditentukan oleh Tim penilai kecamatan atau kabupaten.
“Namun untuk lokasi diatas 1 (satu) hektar lebih maka standar harga tanah ditentukan oleh Tim penilai provinsi dan tim penilai publik yang bersifat independent,” kata Kamaruddin.
Disebutkan Pelaksana Tugas (Plt) Camat Syiah Utama ini bahwa kebutuhan untuk pengembangan landasan pacu Pesawat di Bandara Rembele lokasi tanah yang harus dibebaskan berjumlah 83 hektar, sehingga proses ganti rugi terkait dengan standar harga harus mendapat rekomendasi dari BPN Provinsi Aceh dan Tim Penilai Publik, sedangkan proses pengukuran maupun administrasi lainnya telah duikerjakan oleh pihak Pemkab Bener Meriah bekerjasama dengan pihak BPN Aceh Tengah perwakilan Bener Meriah, ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut Kamaruddin menyebutkan bahwa pada perinsipnya masyarakat yang lahan miliknya terkena dampak pembangunan perpanjangan landasan pesawat Rembele tersebut telah setuju melepaskan tanah mereka, sehingga kita tinggal menunggu hasil keputusan atau rekomendasi dari pihak Badan pertanahan Negara (BPN) Aceh,” pungkas Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Bener Meriah Kamaruddin, BA. (Man)