
Jakarta-LintasGayo.co : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat akhirnya memutuskan melakukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan SK KPU no.706 tentang komisioner KIP Aceh Tengah.
“Barusan saya dapat informasi dari pak Ridwan Hadi soal putusan soal KIP Aceh Tengah, pleno KPU memutuskan menempuh upaya hukum Banding,” kata komisioner KIP Aceh Hendra Fauzi kepada LintasGayo.co, Kamis 20/3/2017 di Banda Aceh.
Upaya hukum banding itu ditempuh sekaligus KPU mempertahankan SK lama 706. “KPU akan mempertahan SK lama,” ujar Hendra. (Tarina)





