Dewan Pers: Kalau dirugikan, gunakan hak jawab

oleh

dewanpersJakarta-LintasGayo.co: Anggota kelompok kerja Dewan Pers Leo Batubara meminta siapapun pihak yang dirugikan atas suatu pemberitaan, sesuai UU Pers semestinya menggunakan hak jawab.

Hal itu dikatakan Leo saat menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan yang dilayangkan PT Blue Bird Taxi (PT BBT) kepada Mintarsih Latief, mantan Direktur PT BBT di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/3). Sidang itu memang memasuki agenda mendengar keterangan ahli. Pihak tergugat menghadirkan Leo Batubara.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Aminal Umam, Leo menegaskan jika ada pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan maka penyelesaian dilakukan melalui Dewan Pers. “Terlebih dulu dibawa ke Dewan Pers,” ujar Leo.

Menurut dia, dalam era demokrasi saat ini, pers berkewajiban memberitakan informasi yang dibutuhkan publik. Sehingga, menjadi pertanyaan mengapa pihak yang merasa dirugikan atas pernyataan yang disampaikan tergugat (Mintarsih, Red) kepada media massa, pihak tergugat harus digugat.

Loe mengatakan, seharusnya pihak yang merasa dirugikan membuat hak jawab. Media yang memuat berita itu wajib memuat hak jawab. Namun, jika hak jawab tidak digunakan, berarti pemberitaan dianggap tidak ada masalah.

Mintarsih dan keluarga digugat pihak Direksi PT BBT Purnomo dengan tuduhan perbuatan melawan. Mintarsih dianggap sengaja menjatuhkan reputasi perusahaan transportasi tersebut sehingga merugikan manajemen. Selain itu, Mintarsih dituding membuat berita bohong yang dimuat di Tempo Interaktif, Indo Pos, Warta Kota, dan Lampu Merah pada Juli 2008. Mintarsih digugat Rp 2,9 triliun.

Seusai persidangan, kepada wartawan Leo menyatakan apa alasan pihak penggugat menyimpulkan empat media itu memuat berita bohong? “Yang memutuskan suatu media memuat berita bohong adalah Dewan Pers. Kami tidak pernah menerima pengaduan dari pihak penggugat,” ujarnya.

Dia menjelaskan penggugat mempuyai konsep apapun yang terjadi di dalam perusahaan tidak boleh diungkapkan apalagi diberitakan.

“Yang negatif tidak boleh diungkapkan, karena media mengungkapkan, maka mereka (penggugat) rugi, oleh karena itu mereka menyalahkan media karena pemberitaan itu merugikan,” jelasnya.

Menurutnya, kasus seperti itu pernah terjadi contohnya saat majalah Times menginvestigasi korupsi yang dilakukan oleh mantan Presiden Soeharto. Karena tak terima dengan pemberitaan itu, Presiden Soeharto menggugat majalah Times sebesar Rp 1 triliun.

“Tapi oleh Mahakamh Agung itu dibebaskan, karena pers tugasnya bukan mengemukakan fakta hukum tapi fakta jurnalis. Media itu hidup matinya berasal dari sumber, oleh karena itu mereka melindungi sumber,” ujarnya. (beritasatu)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.