
Jakarta-LintasGayo.co: Kuasa hukum penggugat dari 22 anggota partai politik terkait pemilihan ketua KIP Aceh Tengah dari kantor pengacara Alwin Desry & Parnert,SH Gatot Rusbal,SH mengatakan, pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada Bupati Aceh Tengah untuk menemui KPU pusat guna membicarakan pelaksanaan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami akan segera mengirimkan surat kepada bupati dan tembusanya ke DPRK, agar segera melaksanakan hasil putusan,” kata Gatot Rusbal yang dihubungi LintasGayo.co Selasa petang (11/3/14).
Hal itu dilakukan setelah ada hasil putusan PTUN Jakarta yang membatalkan SK 706 dan menerima seluruh gugatan 22 anggota parpol terkait kisruh KIP Aceh Tengah.
Ke 22 anggota parpol melakukan tuntutan karena menolak surat keputusan 706/Kpts/Kpu/2013 soal pemilihan ketua KIP Aceh Tengah yang dinilai menyalahi aturan dan keputusan yang tidak sesuai. Sementara 10 parpol (PBB, PA, PDIP, Nasdem, Gerindra, PDA, PKNU, PAN, Hanura dan satu partai lainnya yang tidak ikut Pemilu, PPD) dapat menerima putusan dan mendesak bupati melakukan pelantikan.
Namun pada 22 Pebruari 2014 lalu bupati Aceh Tengah melantik KIP Aceh Tengah, karena adanya perubahan kekeliruan pada SK KPU No 706/KPTS/KPU/Tahun 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah. (baca:Pak Nas:Insya Allah saya akan melantik KIP harisabtu ini).(sultan)





