SiKAT: di Aceh Tengah 73 kasus dugaan korupsi tidak tuntas

oleh

Banda Aceh-LintasGAYO : Lembaga Solidaritas independent Kebijakan Aceh Tengah (SiKAT) yang berkedudukan di Banda Aceh menyoroti dugaan penyimpangan anggaran APBK Aceh Tengah sejak tahun 2009 hingga 2013 yang mereka terima dari Sekretaris Nasional Forum Informasi Transparansi Aceh (Seknas FITRA).

“Banyak kasus dugaan korupsi yang terjadi di Aceh Tengah, ini berdasarkan data yang didapatkan dari Seknas FITRA yakni sebanyak 73 kasus dugaan penyimpangan anggaran APBK yang berakibat kerugian Negara mencapai Rp.74 Milyar,” kata ketua divisi Advokasi SiKAT, Muhammad Rusydi DR dalam pers rilis yang diterima LintasGAYO, jum’at (28/2).

Diungkapkan, banyak cara yang dilakukan oleh aparat pemerintah di Kabupaten Aceh Tengah dalam penyimpangan anggaran APBK tersebut, diantaranya dengan perjalanan dinas fiktif, bantuan Hibah yang tidak tepat sasaran, mark up harga, serta dana bantuan.

Menyikapi dugaan korupsi ini, SiKAT menilai aparat berwajib di Aceh Tengah seperti Kepolisian dan Kejaksaan setempat tidak bekerja sesuai tugasnya.

“Hingga saat ini pihak berwajib belum menuntaskan kasus sebanyak 73 kasus dugaan korupsi, jangan sampai kasus tersebut bertambah,” kata Muhammad Rusydi DR.

Dengan jumlah kasus yang tidak tuntas sebanyak itu, SiKAT menduga ada makelar kasus di Aceh Tengah.

“Kami menduga ada makelar kasus di Aceh Tengah. Jangan sampai ada yang menjadi mesin uang bagi para makelar disana,” pungkas Muhammad Rusydi DR. (Rilis)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.