Jakarta-LintasGayo.co: Tim pencara penggugat SK KPU No.706 dari kantor pengacara Alwien Desry, SH and Partner Jakarta menyambut baik SK perubahan KPU No 247 tentang perubahan SK 706 karena KPU telah mengakui kekeliruan SK sebelumnya.
“Perubahan itu adalah sebuah pengakuan perubahan. Syukurlan, KPU akui keliru,” kata Alwien Desry, SH kepada LintasGayo.co terkait pelantikan KIP Aceh Tengah yang akan berlangsung Sabtu 22 Pebruari 2014. Alwien dimintai keterangannya menyangkut permasalahan hukum yang masih berjalan di PTUN Jakarta.
Menurutnya, walaupun proses pelantikan dilakukan sesuai SK perubahan KPU, namun persoalan hukumnya masih berjalan.
“Nanti apabila ada keputusan hukumnya maka semua pihak harus menghormatinya,termasuk apabila penggugat memenangkannya maka yang dilantik cacat hukum,” jelas Alwien Desry.
Namun begitu dia berharap proses pelantikan dapat berjalan dengan baik dan semua pihak dapat menerimanya, sementara proses hukum akan berlangsung dua sampai tiga kali lagi baru ada keputusan tetap. (tarina)