Terkait Lemo Lut Tawar, Ini Penjelasan orang PLN Pikitring I Sumatera

oleh
Regulating Weir PLTA Peusangan. (LGco-Kha A Zaghlul)
Regulating Weir PLTA Peusangan. (LGco-Kha A Zaghlul)

Takengon-LintasGayo.co : Pihak PLN Pikitring I Sumatera yang diwakili Okta Noviandi menegaskan bahwa pihak PLN tidak ada sedikitpun niat untuk menunda-nunda penyelesaian masalah kerugian warga akibat luapan air danau Lut Tawar yang ditenggarai akibat pengerjaan proyek PLTA Peusangan di kawasan hulu Peusangan.

“Kami tidak menunda-nunda penyelesaian masalah tersebut, hanya saja penyelesaian persoalan ini perlu melibatkan banyak pihak dan akan berupaya menyelesaikannya secepat mungkin,” kata Okta Noviandi di gedung DPRK Aceh Tengah dihadapan Bupati Aceh Tengah dan para korban luapan air danau Lut Tawar beberapa bulan silam yang mendatangi gedung itu.

Sebelumnya, para perwakilan korban luapan air danau tersebut menyatakan keluhannya atas tidak adanya realisasi apapun pasca meluapnya air danau Lut Tawar yang berakibat kerugian lahan pertanian dan usaha perikanan di sekitar danau.

Setelah mendengarkan penjelasan dan usulan dari perwakilan korban dan pihak PLN, Bupati Aceh Tengah menjelaskan bahwa pejabat PLN yang ada di Aceh Tengah memiliki kapasitas dan kewenangan yang terbatas, oleh karenanya persoalan ini perlu dibahas dan dibicarakan pada tingkatan yang lebih tinggi.

Bupati mengusulkan jika Direksi PLNnya yang diminta hadir ke Takengon, untuk memberi keputusan dalam persoalan itu agar tidak mengambang lagi. (Win-Do)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.