Jelang Pemilu Legislatif Masyarakat jangan Terjebak “Uang Recehan”

oleh
Iskandar Roby
Iskandar Roby

Takengon | LintasGayo.co : Masyarakat diminta jangan terjebak dengan pemberian uang recehan dari para Calon Legeslatif( Caleg) karena selain hal tersebut “ Haram” juga tidak dibenarkan oleh aturan. Begitu juga sebaliknya para Caleg jangan terlalu ambisius untuk mendapatkan kedudukan dengan menghalalkan segala macam cara.

“Ini  membahayakan masyarakat dan daerah negeri tembune ini kedepan” Kata Iskandar Roby Koordinator Lembaga Tunas Bangsa, di Takengon , Jum’at (20/12/13).

Menurut Iskandar, saat ini masyarakat seharusnya belajar dari pengalaman Pileg tahun 2009 lalu, dimana uang adalah “ Raja” akibatnya para anggota Dewan selama duduk mewakili rakyat merasa “ enggan” berjabat tangan dengan konstituennya.
Mantan Ketua HMI Cabang Takengon ini menegaskan agar pihak- pihak yang berkompeten dalam pelanggaran aturan pemilu segera turun tangan dan menangkap basah para Caleg maupun masyarakat yang meminta uang atau bentuk lainnya kepada para Caleg atau sebaliknya “ Bila perlu caleg dan masyarakat mana bila tertangkap basah diberikan sanksi social berupa dipublikasikan melalui media “ kata Iskandar Roby.
Sebelumnya, informasi dihimpun LintasGayo.co. Jelang pemilu Legislatif  pada tanggal 9 April 2014 mendatang, saat ini banyak para Caleg disemua Dapil mendatangi masyarakat mereka menggunakan berbagai macam cara untuk mengambil simpatik masyarakat untuk memilihnya, begitu juga melalui alat praga berupa spanduk, baleho maupun stiker, namun disepanjang ruas jalan masih terdapat Baleho ukuran besar yang belum diturunkan oleh empunya atau Partai Politik bersangkutan, begitu juga dengan pihak terkait masih “ member ruang” padahal hal tersebut telah dilarang.

Dilain pihak, sumber media ini menyebutkan ada “ Oknum Caleg” yang telah membagi bagikan polus alias uang recehan, kepada masyarakat untuk memuluskan hajatnya melalui kelompok-kelompok pengajian ibu-ibu, serta modus lainnya melalui kelompok tani yang nota benenya uang rakyat,  sebut sumber media ini. (Tim

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.