DPRK Bener Meriah Ingatkan Bupati Tempatkan Kabinet secara Profesional

oleh
Redelong-LintasGayo.co : Dewan Bener Meriah, Jum’at (13/12/13) memparipurnakan Kebijakan UmumAnggaran (KUA) dan Plafon Pembahasan Anggaran Sementara (PPAS) APBK Bener Meriah tahun 2014. Pembukaan sidang Paripurna Dewan ini dihadiri oleh Bupati Bener Meriah, Sekretariat Daerah, para kepala SKPK, Badan dan Kantor serta para Camat dan pihak BUMD.

Dalam Pembukaan Rapat Paripurna DPRK Bener Meriah, Ketua M. Nasir, AK, dalam pidato sambutannya mengingatkan Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani untuk menempatkan kabinetnya secara  profesional sesuai dengan ahlinya.  Utamanya di sektor pendidikan yang diharapkan agar generasi Bener Meriah kedepannya semakin lebih berkualitas dan berdaya saing.

Begitu juga dengan sector pemerintahan agar pihak esekutif segera mengisi jabatan yang lowong di tiap SKPK, Badan dan Kantor sehingga pelayanan dapat lebih dioptimalkan.

Diungkapkan Nasir, AK, perselisihan dan perbedaan pendapat merupakan sebuah hal yang lumrah, untuk mengatasi perbedaan pendapat ini hendaknya kita merujuk kepada aturan yang ada.

“Ketika di zaman Rasullullah SAW, jika ada pendapat yang berbeda maka rujukan akhirnya tidak terlepas dari Al-Qur’an dan Hadits, begitu  pula  dengan pekerjaan seyogyanya diserahkan pada ahlinya, bila tidak maka kehancuran akan menanti kita, jadi sebelum terlambat sebaiknya segera menjadi pertimbangan,” pinta M. Nasir. AK.

M. Nasir menambahkan, agar sesuatu hal yang diputuskan tidak bingung dan mengulur-ulur waktu, toh hal tersebut kelak juga akan menjadi persoalan maka rujukan yang menjadi keputusan hendaknya mengacu kepada peraturan perundang- undangan yang berlaku, begitu juga dengan rujukan lainnya, sehingga keputusan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku, jelasnya.

Diakhir,  sambutannya Ketua DPRK Bener Meriah itu menegaskan agar pemanfaat ananggaran lebih terarah maka yang menjadi rujukan adalah misi dan visi pemerintah daerah sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang lebih lanjut ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Qanun).

Program  Bupati juga disingkronkan deng anaspirasi masyarakat dengan kebutuhan yang mendesak. “Kita akui tidak semua program dapat dilaksanakan namun harus dilandasi dengan kebutuhan dan  skala prioritas dari masyarakat,” kata Nasir sembari mengharapkan kepada pemerintah agar terkait hal-hal yang sudah disepakati agar dapat dindaklanjuti bukan menjadi serimonial belaka. (Rahman)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.