Jakarta-LintasGayo.co : Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pascabencana Gempabumi di Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2013 Tanggal 30 Agustus 2013 dengan skala prioritas pembangunan kembali rumah korban gempa.
Demikian surat Bambang Sulistianto, MM, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi a.n. Kepala BNPB dengan nomor B.171/BNPB/D-III/RR.02/11/2013 tertanggal 12 November 2013 menjawab surat Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI “senator” Aceh asal Gayo, Mursyid.
“Saya langsung menyurati Kepala BNPB, menanyakan dan meminta jawaban tertulis prihal kepastian pelaksanaan pembangunan kembali rumah korban gempa di Aceh Tengah dan Bener Meriah. Masyarakat selalu menanyakan Bantuan Dana Rumah dan dana cash for work,” kata Mursyid, Kamis (28/11/2013)
Dalam surat itu, dijelaskan pula, pembangunan kembali rumah korgan gempa dilaksanakan dengan pola pemberdayaan masyarakat melalui penetapan Kelompok Masyarakat atau Pokmas dengan pendampingan dari pemerintah dan pemerintah kabupaten.
Dalam pola ini, Bantuan Dana Rumah (BDR) akan disalurkan ke rekening Pokmas dan pemanfaatan dana serta pembangunan rumah akan dilaksanakan sendiri oleh masyarakat sejak tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pengawasannya.
Disamping itu, diterangkan, sampai saat ini, telah dilaksanakan beberapa kegiatan mulai dari sosialisasi kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait, seleksi fasilitator, pembekalan fasilitator yang akan mendampingi Pokmas, uji publik dan validasi data Pokmas penerima BDR.
Diharapkan, pada bulan ini (November), Pokmas yang sudah divalidasi dapat ditetapkan masing-masing Bupati dalam suatu Surat Keputusan dengan dilengkapi rekening Pokmas. Selanjutnya, dana BDR sudah dapat disalurkan ke rekening Pokmas dan pembangunan rumah sudah dapat dilaksanakan (pr)