Gubernur Buka Pelatihan Penguatan Karakter Wartawan

oleh
Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh H Nurdin F Joes saat membuka kegiatan mewakili PWI.(LGco - dok.diklat PWI Aceh)
Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh H Nurdin F Joes saat membuka kegiatan mewakili PWI.(LGco - dok.diklat PWI Aceh)
Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh H Nurdin F Joes saat membuka kegiatan mewakili PWI.(LGco – dok.diklat PWI Aceh)

Banda Aceh – LintasGayo.co: Gubernur Aceh dr H Zaini Abdullah, diwakili Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh H Nurdin F Joes Selasa (12/11/2013) bertempat di aula Gedung PWI Aceh Banda Aceh, membuka pelatihan penguatan karakter dan team building bagi wartawan anggota PWI Aceh.

Gubernur dalam sambutannya mengatakan, sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Ketua PWI Aceh, Tarmilin Usman. Sebab, disadari, karakter building seorang wartawan sangat dibutuhkan mengingat profesi ini memegang tanggungjawab besar dalam membangun mind-set.

Dengan tanggungjawab yang sangat besar itu, seorang wartawan memiliki otoritas besar dalam menggiring informasi yang ditulisnya ke arah yang diinginkan. Peran ini disebut Gubernur, sebagai privilege atau hak istimewa seorang wartawan.

Dikatakan, profesionalisme bagi wartawan merupakan sebuah keniscayaan. Sikap profesional ini sangat berperan dalam mendorong percepatan pembangunan serta reformasi birokrasi di Indonesia. Karena itu, Gubernur sepakat, selain pelatihan di bidang teknis jurnalistik, wartawan juga perlu diperkuat  dengan pelatihan karakter dan team building.

Pilar Supremasi Hukum

Gubernur menambahkan, pers merupakan salah satu pilar penting dalam mendorong tegaknya supremasi hukum dan sistem demokrasi  di sebuah negara. Makanya, jika mengukur tingkat demokrasi di sebuah negara,  salah satu tolak ukurnya adalah kebebasan pers.

Jika kebebasan pers masih terkungkung, bisa dipastikan demokrasi di negara itu luntang-lantung. Sebaliknya, jika kebebasan pers berjalan baik, besar kemungkinan demokrasi di negara itu  berjalan dengan baik.

Kebebasan pers yang dimaksudkan Gubernur bukanlah bebas sebebas-bebasnya. Ada rambu-rambu yang membatasinya. Di Indonesia, rambu hukum yang melandasi kerja pers, antara lain UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU No  14  Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan sejumlah regulasi lain yang kesemuanya mendukung kinerja pers.

Di samping itu, para insan pers memiliki kode etik jurnalistik yang harus dipatuhi semua wartawan di Indonesia. Kesemua ini menegaskan bahwa pers haruslah bersikap independen atau tidak partisan. Jika ada pers yang partisan, bisa dikatakan dia telah keluar dari norma dan semangat pers itu sendiri, kata Gubernur Zaini Abdullah.

Semangat Damai Aceh

Masalah peran pers dalam demokrasi ini penting diperdalam insan pers. Sebab, sangat bersentuhan dengan semangat Aceh kekinian. Gubernur perlu menyampaikan hal ini bukan hanya kepada insan pers, tapi juga  kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan pers. Apalagi dalam  beberapa bulan ke depan akan berlangsung pesta demokrasi paling akbar, yaitu pemilu legislatif 2014. Para kandidat dan para pihak yang bertarung dalam Pemilu, akan berupaya memanfaatkan peran pers bagi kepentingan mereka.

Dalam suasana seperti ini, pers harus bersikap indendepen sekaligus mampu berperan sebagai  watch dog (pemantau bagi semua aktivitas  politik yang berlangsung). Prinsip-prinsip jurnalisme harus ditegakkan dengan baik. Prinsip jurnalisme itu tidak hanya mengacu kepada hukum dan etika,  tapi juga tanggungjawab moral.(pr |aZa)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.