Penegakan Qanun Syari’at

oleh

Oleh: Drs. Jamhuri Ungel, MA

jAMHURI1-300x187TIDAK pernah luput dari pandangan mata dan tidah sunyi dari pendengaran semua orang, kejahatan yang bertentangan dengan syari’at saban waktu terjadi, tidak hanya pada bulan-bulan lain tetapi juga pada bulan puasa (ramadhan) yang semua tau bahwa bulan tersebut adalah bulan suci, dimana pada bulai ini Tuhan memberi fasilitas untuk memperbaiki diri.

Anehnya,  perbuatan melaggar Syari’at masi juga terdengar. Sebelum ramadhan belumlagi luput dari ingatan kita ada orang yang mencoba keluar dan berpindah dari agama Islam kepada agama lain, para rentenir yang memberi uang modal kepada orang lain yang harus dibayar dengan bunga yang mencekik sudah menjadi salah satu lapangan kerja, perselingkuhan dan perbuatan mesum sudah menjadi pembicaraan dikalangan semua orang.

Di sisi lain Syari’at Islam sebagai hukum Tuhan telah berlaku secara yuridis di Aceh termasuk Gayo sejak tahun 2002, semua lembaga yang mendukung pelaksanaan Syari’at Islam telah ada. Baik lambaga pemerintahan seperti Dinas Syari’at Islam dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) maupun lembaga penegak hukum Syari’at Islam seperti Wilayatul Hisbah, kepolisian, kejaksaan dan Mahkamah Syar’iyyah.

Tidak hanya itu lembaga kemasyarakat yang sudah ada sejak dahulu masih tetap dipertahankan karena masih dianggap efektih membimbing masyarakat yaitu Majelis Adat Aceh (MAA). Kesemua lembaga ini telah memiliki komitmen dari awal untuk menegakkan Syari’at Islam di Aceh termasuk Gayo.

Di beberapa Kabupaten Kota masing sering penegakan hukum bagi pelanggar Syari’at di selesaikan di Mahkamah Syar’iyyah dengan keputusan hukum mencambuk pelaku pelanggar Syari’at Islam dengan jumlah cambuk sesuai dengan aturan yang termuat dalam Qanun tentang penegakan Syari’at Islam.

Untuk mereka yang meminum minuman khamar diatur hukumannya berdasarkan Qanin Nomor 12 tahun 2003, untuk mereka yang melakukan perbuatan mesum diatur dalam Qanun Nomor 13 tahun 2003 dan bagi mereka yang melakukan perbuatan khalwat diatur dengan Qanun nomor 14 tahun 2003. Sedangkan tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam diatur dengan Qanun Nomor 11 tahun 2002.

Qanun-Qanun tersebut telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang untuk dilaksanakan dan bagi mereka yang tidak menegakkan berarti tidak melaksanakan Undang-Undang, karena itu bagi Aceh untuk kasus yang telah disebutkan dalam Qanun harus diselesaikan dengan Qanun tersebut.

Kenyataan dapat kita lihat bahwa bagi daerah yang sering menyelesaikan kasus pelanggar Syari’at dengan Qanun, pasti kejahatan Syari’at tersebut semakin berkurang dan bagi daerah yang tidak pernah menegakkan Qanun tersebut bukan berarti perlanggaran tidak ada, tetapi malah lebih banyak.

Mereka yang jarang bahkan tidak pernah melaksanakan hukum cambuk atau proses Syari’at sampai kemahkamah Syar’iyyah sering mengangkat alasan bahwa Qanun Syari’at Islam yang berlaku memiliki kelemahan, dimana di dalam Qanun tersebut tidak ada ketentuan tentang penahanan sehingga mereka tidak bisa menangkap dan menahan pelanggar, namun sebagian daerah tetap melakukan kendati tidak ditemukan pasal tentang penahanan. Karena pada asasnya hal-hal yang tidak ditemukan dalam Qanun tersebut masih berlaku apa yang ada dalam KUHP.

Kita semua juga harus memahami bahwa penegakan hukum Syari’at Islam berbeda dengan penegakan hukum positif yang berlaku, dimana penegakan hukum Syari’at adalah penegakan Hukum Tuhan. Karena itu mereka yang dihukum digolongkan kepada mereka yang sudah taubat dari perbuatannya dan mereka akan terbebas dari hukum Tuhan di akhirat kelak dan bila dibuarkan berarti membiarkan mereka selalu berbalut dengan dosa dan akan mendapat azab di akhirat kelak.

Karena itu kita selalu menunggu penegakan Hukum Tuhan (Syari’at Islam) bagi pelanggar Syari’at, dan penegakannya hanya berada di tangan pemerintah karena telah dijadikan menjadi aturan negara dati tidak lagi menjadi kewenangan person anggota masyarakat.

* Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Ar-Raniry dan aktif dalam TIM pembuatan Qanun Syari’at Islam di Aceh.

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.