Tengat Waktu Usai, Tak Ada Gugatan Pilkada Aceh Tengah ke MK

oleh

 

Shabela Abubakar-Firdaus

TAKENGON-LintasGAYO.co : Penyelenggara dan peserta Pilkada, khusus pasangan calon peraih suara terbanyak serta masyarakat Aceh Tengah dapat bernapas lega.

Pasalnya, sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2017,  hingga deadline atau batas waktu tanggal 28 Februari 2017, pengajuan perselisihan Pilkada Aceh Tengah tidak masuk ke MK.

“Pantauan kami, sampai pukul 00.50 WIB tanggal 1 Maret 2017 situs Mahkamah Konstitusi tidak mencantumkan Sengketa Pilkada Aceh Tengah masuk dalam perkara yang didaftarkan untuk disidangkan,” ungkap Waladan Yoga, anggota Tim Hukum pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar-Firdaus.

Pihaknya sangat mengapresiasi sikap dewasa para pihak dalam memahami dinamika perpolitikan di Kabupaten Aceh Tengah, tidak semua hasil Pilkada itu harus di Gugat ke Mahkamah Konstitusi.

“Kebersamaan itu sangat dibutuhkan untuk membangun daerah,” ungkap Waladan dalam siaran persnya.

Dengan tidak didaftarkankan perselisihan Hasil Pilkada Aceh Tengah ke MK, dapat dipastikan Shabela Abubakar – Firdaus resmi sebagai calon Bupati dan Wakil terpilih Kabupaten Aceh Tengah masa bakti 2017 – 2022.

Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa hasil Pilkada Aceh Tengah akan digugat ke MK.

Berdasarkan informasi penanganan perkara di situs MK, sengketa perselisihan hasil Pilkada, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang digugat berjumlah 41 Perkara dari seluruh Indonesia.

Dari Aceh yang diajukan diantaranya dari Gayo Lues dengan pemohon H. Abd. Rasad dan H. Rajab Marwan. (WA)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.