Sidang TSK Tribun Serbuk Gayo Lues Tunggu Penetapan Hakim

oleh
Atap Stadion Bola Seribu Bukit amblas terlipat dua dari depan ke belakang akibat di terpa angin dan hujan badai kemaren sore melanda Gayo Lues. (LGco-Nuar)
Atap Stadion Bola Seribu Bukit amblas terlipat dua dari depan ke belakang akibat di terpa angin dan hujan badai kemaren sore melanda Gayo Lues. (LGco-Nuar)

Blangkejeren-LintasGayo.co : Sebanyak 2 (dua) orang tersangka (TSK) kasus pembangunan Tribun stadion Seribu Bukit (Serbuk) Kabupaten Gayo Lues yang proses hukumnya telah dialihkan oleh Kejaksaan Negeri Blangkejeren ke Banda Aceh tinggal menunggu penetapan Hakim, setelah itu baru dilaksanakan sidang perdana kasus itu yang merugikan Negara hingga Rp.500 juta lebih.

Kajari Blangkejeren M. Husein Admaja, SH melalui Kasi Datun Rajesh, SH Selasa (29/4) di Blangkejeren mengatakan, rombongan yang mengantar 2 orang TSK kasus Tribun stadion Seribu Bukit tersebut semuanya sudah kembali dari Banda Aceh.

“Baru tadi pagi kami sampai di Gayo Lues sekitar pukul 05:00 WIB, kedua TSK kami antar menggunakan kendaraan Dinas Kejaksaan Negeri Blangkejeren yang dikawal dua orang anggota Polisi dari Polres Gayo Lues,” katanya.

Kedua TSK kasus itu adalah mantan Kadis Pemuda dan Olah Raga H. Sy Sh dan SI selaku peminjam PT Mahara, kedua TSK tersebut sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Blangkejeren sejak 2 bulan terakhir.

“Sekarang TSK kasus Tribun Seribu Bukit sudah mendekam di LP Kelas Dua B Kaju yang lokasinya di Jalan menuju Ujung Batee, keduanya telah kita serahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk di proses lebih lanjut,” katanya.

Saat ini, pihak kejaksaan tinggal menunggu waktu untuk melakukan sidang perdana kasus Tribun Seribu Bukit, setelah semua kelar nantinya, Hakim yang di pengadilan akan mengundang pihak Kejaksaan dan akan membawa saksi-saki yang terkait Tribun Seribu Bukit. (Anuar Syahadat)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.