Selama Operasi Yustisi Razia Masker, 467 Pelanggar Terjaring di Aceh Tengah

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Petugas gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan di Aceh Tengah makin gencar melakukan operasi yustisi razia masker di pusat keramaian kota Takengon.

Hari ini, Rabu 16 September 2020 kegiatan operasi dilakukan di dua tempat yakni di jalan depan RSUD Datu Beru dan Pasar Inpress Takengon.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.IK dalam keterangan tertulisnya yang diterima LintasGAYO.co mengatakan, kegiatan ini mengacu pada Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 25 Tahun 2020 tentang penggunaan masker dalam rangka pencegahan Covid-19.

“Bagi masyarakat yang masih abai menggunakan masker maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis yang disertai dengan pencatatan identitas oleh petugas. Warga juga diberikan masker oleh petugas,” tegas Kapolres.

“Bagi pelanggar yang melakukannya secara berulang, bagi yang memiliki usaha akan dicabut izin usahanya,” tambah Kapolres.

Sandy Sinurat mengatakan selama pelaksanaan operasi sejak 9 September 2020 lalu, sebanyak 467 pelanggar terjaring.

“Operasi ini tujuannya adalah, untuk penindakan pendisiplinan ptotokol keswhatan kepada seluruh warga Aceh Tengah,” demikian katanya.

[Darmawan]


Ikuti channel kami, jangan lupa subscribe :

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.