Pantangen Edet adalah Maksiat

oleh

Oleh : Dr. Joni, MN

Dalam penjelasan KBBI (Daring) makna maksiat adalah perbuatan yang melanggar perintah Allah, yakni perbuatan dosa (tercela, buruk, dan sebagainya), sehingga, maksiat lebih merujuk pada perilaku dan berbuat jahat kepada orang lain yang bukan dijalan Allah SWT.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa maksiat dapat dimaknai segala perbuatan buruk yang diharamkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Berdasarkan penjelasan di atas bahwa maksiat bermakna menentang, mendurhakai, membangkang dan melanggar perintah Allah SWT.

Ditilik berdasarkan penjelasan di atas bahwa maksiat adalah perbuatan durhaka kepada Allah, dosa karena melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya, perbuatan tersebut seperti berjudi, berzina, mencuri, merampok, meminum minuman keras, memfitnah orang, berbohong yang tidak ada dilakukan karena ingin dipuji orang dia mengatakan ia melakukannya, berbicara kasar menyakiti perasaan dan hati orang, menggosip, tidak menghargai orang, mengadu domba, memprovokasi, propaganda dan sebagainya.

Jika merujuk kepada makna dan contoh perbuatan maksiat tersebut di atas, maka dapat didekatkan bahwa berdasarkan norma adat Gayo ada perilaku yang menjadi pantangan adat atau tidak boleh dilakukan, jika dilanggar ini akan mendapat sanksi sosial. Perilaku dan tindakan yang dilarang tersebut, yakni;

(1) terjah, yakni tindakan yang selalu menentang ketentuan/ regulasi dan memiliki perilaku kasar, (2) empah yakni, berkata-kata kasar, perkataannya selalu kasar menyakiti hati dan perasaan bahkan ada bercampur angkuh dan sombong, serta congkak.,(3) keliling, yakni perilaku yang gemar menggosip dan senangnya selalu membicarakan kelemahan orang lain, dan tindakan atau perbuatan orang tidak pernah ada benarnya.

Prilaku orang yang selalu membicarakan kelemahan dan membuka aib orang lain, itu kesenangannya, (4) juge, yakni perbuatan dan tidakan seseorang yang selalu menceritakan kepada orang lain atau di depan khalayak ramai tentang jasa-jasa baiknya sendiri, seperti ia telah membantu orang, ia sudah bersedekah ke masjid, atau bentuk-bentuk perbuatan baik lainnya, ia selalu menceritakan kepada orang lain dengan harapan ada timpal baliknya.

Selanjutnya perbuatan yang bernilai maksiat, ke (5) sumang, yaitu perbuatan yang melanggar aturan konsep syari’at Islam, seperti, zina mata atau penglihatan, zina kaki atau perjalanan (pelangkahan), zina mulut atau pembicaraan, semua dilakukan selalu bertentangan dengan konsep Islam dan berdampak dosa, (6) jis, yakni suatu tindakan atau perbuatan yang tidak senonoh dan tidak menghargai orang lain, sehingga berdampak perusakan hati dan perasaan orang lain, akhirnya tertanam rasa benci di dalam diri si korban (objek), dan selanjutnya (7) jengkat, yakni perkataan selalu di atas orang lain dan perkataannya tidak pernah menghargai orang lain, selalu meremehkan dan merendahkan orang lain, lebih-lebih jika sedang di depan orang banyak, dan seterusnya.

Dirinci dari perilaku, perbuatan dan tindakan yang dilarang di dalam adat Gayo tersebut, selanjutnya setelah disinergikan dengan penjelasan tentang maksiat di atas, maka dapat ditarik benang merahnya, bahwa ke-7 unsur yang sudah menjadi pantangan dan larangan adat Gayo, kesemuannya masuk ke dalam kategori kelas “maksiat” bahkan ada yang maksiat sudah masuk kategori tingkat tinggi, bila di krisi berdasarkan perilaku, tindakan ataupun perbuatannya.

Jadi jika dirujuk ke penjelasan Ibnu Qayyim (2009: 127 – 165) beliau menjelaskan dampak atas akibat dari perbuatan maksiat lebih dari 40 ragam dampak, ini beliau jelaskan dalam bukunya yang berjudul “Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’ yang menjelaskan tentang macam-macam penyakit hati.

Jadi “pantangen edet” atau “madu ni edet” atau yang dilarang adat Gayo untuk tidak lakukan dalam keseharian dan jangan dijadikan sebagai perilaku dan tindakan ini sudah masuk ke dalam maksiat, maka dampak dari perbuatan tersebut, dapat merujuk ke penjelasan Ibnu Qayyim, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Menghalangi masuknya Ilmu
2. Menghalangi datangnya rizki
3. Kehampaan hati dari mengingat Allah
4. Membuat semua urusan dipersulit
5. Melemahkan hati dan badan
6. Menghadirkan kegelapan dalam hati si pelakunya.
7. Melemahkan jiwa
8. Menyebabkan kesialan
9. Mengunci mati hati pelakunya
10. Mendatangkan laknat
Dan seterusnya (baca Ibnu Qayyim, 2009:
127-165).

Jadi, perbuatan dan perlakuan madu ni edet dan pantangan adat Gayo adalah bentuk perbiaran yang bernilai maksiat, yang akan dapat berdampak kepada akibat-akibat seperti yang sudah dijelaskan oleh Ibnu Qayyim tersebut di atas.

Maka, dapat disimpulkan bahwa madu ni edet, sumang dan jis jengkat adalah perbuatan yang bernilai maksiat, yang di dalam konsep Islam perbuatan ini sudah masuk kedalam bentuk tindakan melawan atau durhaka terhadap Allah SWT dan melanggar ketentuan-kerentuan Allah. Jadi, tindakan yang melanggar adat adalah tindakan yang durhaka kepada Allah SWT.

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.