Dikenal Sebagai Pejabat yang Tak Suka Neko-Neko, Suka-Duka Karimansyah Jabat Sekda Aceh Tengah

oleh

Sosok yang bersahaja terpancar dalam diri seorang birokrat handal di Aceh Tengah ini. Memulai karir dari bawah, tamatan APDN era tahun 80-an ini dikenal sebagai sosok yang tegas dan tak suka neko-neko.

Hal itu lah yang membuat, Karimansyah yang kini menjabat sebagai Sekda Aceh Tengah disegani di jajaran ASN di wilayah itu.

Betapa tidak, disaat kesibukannya menjadi atasan seluruh ASN di jajaran Pemkab Aceh Tengah, Karimansyah masih bisa meluangkan waktunya menjalani rutinitasnya sebagai nelayan di Danau Lut Tawar.

Tak jarang, ia mengayuh perahu medang sendirian, sambil memasang jaring (Doran-red) untuk menangkap ikan di danau kebanggaan masyarakat Gayo itu.

Kini, hampir 5 tahun jabatan Sekda diembannya di Kabupaten Aceh Tengah, tentu banyak suka maupun duka yang ia alami selama periode tersebut.

Dalam kesempatan wawancara eksklusif bersama LintasGAYO.co, Jum’at 19 Juni 2020, Pak Kariman begitu kami biasa menyapa menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan LintasGAYO.co.

Sekda Aceh Tengah, Karimansyah. I

Ketika ditanya suka-duka saat menjabat sebagai Sekda, Pak Karimansyah menjawab santai.

“Sukanya ketika teman teman jajaran pemda meraih sukses di bidangnya dan masyarakat merasa puas dengan pelayanan Pemkab,” katanya.

“Kalau dukanya, pasti ada yang tidak senang dengan saya, karena dianggap menghambat keinginan, yang tidak dapat dipenuhi karena tidak sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Yah, memang begitu disaat para birokrat yang mengejar jabatan hanya untuk kepentingan pribadi, namun tidak bagi Karimansyah. Hal itu, yang membuat dirinya memegang prinsip lurus dalam menjalankan amanah. Tentunya, pejabat seperti dia jarang disukai oleh kalangan birokrat lainnya.

Lain itu, saat ditanya tugasnya sebagai Sekda sebagai bawahan langsung dari Bupati, Pak Karimansyah menjawab sebisa mungkin menyelesaikan tugas dan sebisa mungkin tak terjadi kesalahan.

Saat ditanya kembali, adakah penugasan dari Pak Bupati yg tidak terlaksana, Pak Kariman menjawab, “Hemat kami tidak ada. Sekda itu pembantu Bupati dan pelayan masyarakat, karenanya semua penugasan harus saya laksanakan dan proses sesuai tahapan, kendati sebagian memiliki resiko yang berat.”

“Dalam pelaporannya, saya juga sampaikan ke Pak Bupati terutama hal-hal yang strategis,” katanya.

“Hal-hal kecil dan selesai tidak harus dilaporkan, karena kalau semua dilaporkan akan merepotkan beliau (Bupati), padahal beliau punya tugas yang lebih besar yang harus diselesaikan,” tambah Pak Kariman.

Bukan hanya itu, kalangan ASN di Aceh Tengah juga mengenal Pak Karimansyah sebagai orang yang sangat ketat mengoreksi naskah atau dokumen yang ditandatangani Bupati. Malah ada yang mengatakan, salah penempatan titik dan koma akan dipermasalahkan.

Dengan santai Pak Kariman menjawab, “Itu benar, semua naskah atau dokumen yang ditandatangani Bupati harus sempurna, tidak boleh salah. Termasuk penggunaan kata yang baku, penempatan tanda baca yang benar sehingga tidak menimbulkan pemahaman yang ganda,” ujarnya.

“Naskah atau dokumen negara itu berdampak hukum, sehingga mutlak harus benar. Kadis, Asisten menjadi filternya dan Sekda saringan terakhir,” tandas Karimansyah.

Pun begitu, jabatan Sekda yang diemban oleh Pak Karimansyah akan betakhir 28 Agustus 2020 nanti. Saat itu, usianya 58 tahun. Seperti diketahui usia itu merupakan usia pensiun bagi ASN struktural.

Namun begitu, ada aturan yang memperbolehkan bagi orang yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) eselon 2. Usia pensiun bisa diperpanjang hingga usia 60 tahun.

Hal itu, sesuai PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Kepegawaian Batas Usia Pensiun Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) atau pejabat yang mengemban amanah eselon 2 adalah 60 tahun.

Namun begitu, semuanya tergantung Bupati Aceh Tengah, apakah akan mempertahankan Sekda Karimansyah? Kita tunggu jawabannya.

[Darmawan Masri]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.