ALA di Bawah Payung Wali Nanggroe, Mungkinkah?

oleh

Oleh : Feri Yanto*

Diskursus pemekaran ALA terus bergulir, berbagai wacana mengemuka, termasuk Aceh Leuser Antara (ALA) dalam payung Wali Nanggroe, sebuah lembaga adat yang memiliki peranan strategis amanah MoU Helsinky yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) UU No 11 Tahun 2006.

Dalam tataran historis, wilayah ALA yang akan dimekarkan merupakan wilayah perjuangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang banyak pejuangnya berasal dari wilayah tersebut.

Itulah yang mendasari pemikiran itu muncul dan menjadi aspirasi dari eks Kombatan GAM yang pro terhadap upaya pemekaran Provinsi ALA dari provinsi Aceh, namun dengan harapan ALA dalam payung Wali Nanggroe dan dalam bingkai UUPA, dengan demikian ALA juga memiliki kekhususan dan diatur dalam UUPA diantar kekhususan tersebut memiliki partai lokal, seperti Partai Aceh (PA) dan Partai Nasional Aceh (PNA) dan parlok lain.

Argumentasi ini bertujuan untuk menyatukan Aceh dan ALA dalam bingkai kesamaan historis dan perjuangan, namun memiliki wilayah administrasi masing-masing setingkat provinsi. Dilain itu, memperkuat posisi Wali Nanggroe yang membawahi tidak hanya satu provinsi saja, namun lebih.

Harapan ini tentu datang dari fikiran bahwa Aceh dan ALA berpisah bukan karena benci, namun berpisah karena tujuan yang mulia, yakni untuk mensejahterakan masyarakat Aceh secara merata dan berkeadilan.

Harapan tersebut diatas tentu layak untuk dipertimbangkan dan menjadi satu bahan pemikiran dalam diskursus upaya percepatan pemekaran provinsi ALA.

Namun demikian, tidak sedikit juga muncul fikiran-fikiran yang radikal. Yakni pemisahan ALA dari Aceh secara totalitas, hal tersebut tentu karena semangat dan emosional yang memuncak dan sifat nasionalisme kedaerahan yang kuat, tentu juga bukan tanpa alasan, mungkin di bumbui sifat rasisme yang kerap muncul dari saudara di Aceh bagian pesisir, serta penzaliman yang terus berlangsung.

Kedua fikiran diatas memiliki konseskuaensi dan arah politik sendiri namun tujuannya tetap sama yakni provinsi ALA terwujud hanya saja cara dan model yang berbeda.

Dalam diskursus perjuangan hal demikian memang sering terjadi dan lumrah untuk mencari jalan terbaik dan hasil yang terbaik. Pendiri bangsa Indonesia juga demikian, saat-saat perjuangan kemerdekaan, katakanlah Bung Karno yang ingin Negara Kesatuan, sementara Bung Hatta Ingin Republik Indonesia Serikat. Begitupun dengan tata cara perebutan Kemerdekaan, Bung Karno lunak pada Jepang dan Belanda, sementara Tan Malaka lebih radikal dan mengusung konsep Merdeka 100 persen dengan cara perjuangan sendiri.

Itu semua hanya soal metode dan model pemerintahan yang akan diusung, namun tujuannya tetap terwujudnya provinsi ALA. Mari berdialektika dan terus berjuang secara totalitas dengan cara-cara yang satun, beradab serta konstitusional. Merdeka…!

*Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Aceh Tengah.

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.