8 Kecamatan di Aceh Tengah Dipertimbangkan Lakukan Sekolah Tatap Muka 21 September 2020 Nanti

oleh

REDELONG-LintasGAYO.co : Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Aceh Tengah, dr. Yunasri, M.Kes mengatakan pihaknya telah mengeluarkan hasil penetapan zonasi per kecamatan terkait penyebaran Covid-19 di daerah tersebut.

Hasil zonasi ini, kata Yunasri, akan menjadi pertimbangan bagi dunia pendidikan di Aceh Tengah untuk menggelar sekolah tatap muka.

“Ada dua kecamatan yang dinyatakan zona merah, yakni Bebesen dan Lut Tawar yang kasus positifnya kebih dari 5 kasus. 4 zona oranye yakni Kecamatan Kebayakan, Bintang, Pegasing dan Kute Panang, dimana untuk zona ini kasus positifnya 3-5 kasus,” terang Yunasri saat konferensi pers bersama wartawan, Selasa 15 September 2020.

“Sisanya zona hijau dan kuning. Penetapan zona ini dikeluarkan 10 September 2020,” tambah Yunasri.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Tengah yang diwakili Kabid Dikdas dan Lanjutan, Rusli, S.Pd.I, MI.Kom, mengatakan berdasarkan penetapan zona tersebut selanjutnya dibuatkan surat keputusan bersama antara Kepala Dinas Pendidikan Aceh Tengah, Ka Kankemenag Aceh Tengah dan Kacabdin Aceh Tengah pada 14 September 2020.

“Dalam surat keputusan bersama ini, maka disepakati untuk mengusulkan sekolah tatap muka pada 21 September 2020 nanti, khusus untuk kecamatan yang masuk kategori zona hijau dan kuning,” terangnya.

“Ada delapan kecamatan yang nantinya akan kita usulkan ke pimpinan daerah untuk digelar sekolah tatap muka, yakni Kecamatan Rusip Antara, Celala, Atu Lintang, Jagong Jeget, Linge dan Ketol yang masuk ke zona hijau serta Silihnara dan Bies yang masuk ke zona kuning,” tambahnya.

Walau nantinya diizinkan sekolah tatap muka pada kecamatan ini, Rusli mengatakan setiap sekolah wajib menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan.

“Sekolah atau madrasah harus mengatur jarak belajar minimal 1,5 meter. Membagi shif belajar, wajib masker, tersedia sarana cuci tangan, toilet bersih, penyemprotan disinfektan 2 kali sebulan, sedia alat thermogun, kantin sekolah ditutup, kegiatan olahraga fisik dan ekstrakurikuler ditiadakan, pengaturan antar dan jemput siswa, jam istirahat diatur, dan yang paling penting punya surat izin dari orang tua,” ujarnya.

“Pun begitu, nanti yang akan memutuskan adalah Bupati, kami akan sampaikan ajuannya terlebih dahulu,” demikian Rusli menimpali.

[Darmawan]


Ikuti channel kami, jangan lupa subscribe :

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.