Catatan Mahbub Fauzie, S.Ag., M.Pd (Penghulu Ahli Madya / Kepala KUA Kecamatan Atu Lintang, Kabupaten Aceh Tengah)
Perkawinan merupakan salah satu peristiwa paling penting dalam kehidupan manusia. Dalam pandangan Islam, akad nikah bukan sekadar kontrak sosial antara seorang laki-laki dan perempuan, melainkan ikatan suci (mitsaqan ghalizha) yang mengandung nilai ibadah, tanggung jawab, dan pengabdian kepada Allah SWT.
Pada Senin, 8 Juni 2026 bertepatan dengan 22 Zulhijjah 1447 H, saya kembali melaksanakan salah satu tugas pokok dan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA), yaitu memberikan layanan, memimpin, dan mengawasi pelaksanaan akad nikah.
Bersama Tgk. Rokhim Ali, S.Pd.I., salah seorang ASN KUA Kecamatan Atu Lintang, saya menghadiri akad nikah antara seorang pemuda dari Kampung Merah Mege dengan seorang gadis dari Kampung Bintang Kekelip, Kecamatan Atu Lintang, yang dilangsungkan di kediaman orang tua mempelai perempuan.
Suasana akad berlangsung khidmat dan penuh kekeluargaan. Hadir Reje beserta unsur Sarak Opat dari kedua kampung, rombongan keluarga mempelai laki-laki, keluarga besar mempelai perempuan, serta masyarakat sekitar yang turut menyaksikan prosesi sakral tersebut. Acara diawali dengan prosesi serah terima yang berlangsung tertib dan penuh makna.
Sebelum pelaksanaan ijab kabul, saya menyampaikan pengantar perkawinan, nasihat pernikahan, dan khutbah nikah. Dalam prosesi akad, wali nasab mempelai perempuan menyerahkan pelaksanaan ijab nikah kepada Imem Kampung.
Praktik seperti ini lazim dijumpai di tengah masyarakat Aceh sebagai bentuk penghormatan kepada tokoh agama setempat, sekaligus karena pertimbangan tertentu dari wali yang merasa lebih nyaman apabila lafaz ijab diucapkan oleh Imem Kampung. Meski demikian, kewalian tetap berada pada wali nasab yang sah sesuai ketentuan syariat Islam. Alhamdulillah, ijab kabul berlangsung lancar, khusyuk, dan dinyatakan sah.
Dalam nasihat kepada kedua mempelai, saya menyampaikan beberapa pesan penting. Pertama, niatkan pernikahan sebagai ibadah kepada Allah SWT. Ketika pernikahan dibangun atas dasar iman dan ketakwaan, maka setiap suka dan duka dalam rumah tangga akan bernilai ibadah dan menjadi jalan meraih keberkahan.
Kedua, syukurilah perjodohan yang Allah anugerahkan pada hari ini. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Ar-Rum ayat 21, pasangan hidup merupakan salah satu tanda kebesaran dan kasih sayang-Nya. Pertemuan dua insan dalam ikatan pernikahan bukan semata hasil usaha manusia, melainkan bagian dari kehendak dan ketetapan Allah Yang Maha Kuasa.
Ketiga, berterima kasihlah kepada semua pihak yang telah berjasa hingga terlaksananya akad nikah ini. Orang tua, keluarga, aparat kampung, tokoh agama, kerabat, sahabat, dan berbagai pihak lainnya tentu memiliki andil dalam perjalanan yang mengantarkan kedua mempelai ke hari yang berbahagia ini.
Namun, rasa syukur dan terima kasih tidak cukup hanya diucapkan dengan lisan. Wujud syukur yang sesungguhnya adalah membangun rumah tangga yang harmonis, saling menghormati, menjaga kepercayaan, serta hidup rukun dan damai sehingga tidak mengecewakan harapan orang-orang yang telah mendukung dan mendoakan.
Saya juga berpesan agar kedua mempelai senantiasa memantapkan akidah, meningkatkan kualitas ibadah, dan memperindah kehidupan rumah tangga dengan akhlakul karimah. Sebab keluarga yang kuat tidak hanya ditopang oleh kecukupan materi, tetapi juga oleh kokohnya keimanan, ketekunan beribadah, dan kemuliaan akhlak.
Usai pelaksanaan akad nikah, dilakukan penandatanganan Akta Nikah serta penyerahan Buku Nikah kepada kedua mempelai. Pada kesempatan yang sama, pasangan pengantin juga menerima Kartu Keluarga dan KTP dengan status terbaru sebagai bagian dari inovasi pelayanan MAMPATE, yang bertujuan memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan administrasi kepada masyarakat.
Pelayanan nikah yang diberikan KUA pada hakikatnya tidak berhenti pada pencatatan peristiwa perkawinan semata. Lebih dari itu, KUA hadir untuk memastikan bahwa setiap keluarga yang terbentuk memiliki fondasi keagamaan yang kuat, memahami hak dan kewajiban masing-masing, serta mampu mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Setiap akad nikah sesungguhnya bukan sekadar seremonial. Ia adalah momentum suci untuk meneguhkan iman, menguatkan tanggung jawab, dan memulai perjalanan panjang menuju keluarga yang diridhai Allah SWT.
Dari satu lafaz ijab kabul lahirlah amanah besar yang harus dijaga bersama: membangun rumah tangga yang harmonis, mendidik generasi yang saleh, serta menghadirkan kemaslahatan bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan agama.
Semoga setiap pernikahan yang dilangsungkan menjadi jalan hadirnya keluarga-keluarga sakinah yang membawa keberkahan bagi kehidupan dunia dan kebahagiaan di akhirat. Aamiin.[]
Atu Lintang, 8 Juni 2026





