Oleh : Dr. Jamhuri Ungel, MA*
Ketika kita mencoba berpikir tentang pemahaman di dalam hukum Islam, maka pemahaman yang pertama adalah tentang Al-Qur’an dan hadis sebagai wahyu yang diturunkan oleh Allah Swt yang berfungsi sebagai petunjuk untuk menjalani kehidupan kita di dunia ini.
Kata petunjuk juga bisa dimaknai dengan dalil atau juga dijadikan sebagai pegangan untuk menjalani kehidupan sehari-hari kita, untuk beramal dalam keseharian, baik itu berupa ibadah ataupun muamalah.
Jadi, pemikiran atau pemahaman terhadap dalil nash ini di dalam ilmu tentang yurisprudensi hukum Islam disebut dengan pola pemikiran ashal.
Pola pemikiran ashal ini adalah berbicara secara jelas, berpikir secara mendalam tentang apa yang termuat di dalam teks-teks dari dalil nash sampai dalil nash itu dipahami dari berbagai aspeknya.
Kemudian, pola pemikiran selanjutnya adalah pola pemikiran yang meluaskan wawasan, terlepas dari pemikiran ashal, di mana setiap orang dituntut untuk memperluas wawasannya melihat keadaan-keadaan yang ada di luar dalil nash itu sendiri, baik yang terdapat di alam maupun yang terdapat dalam budaya kehidupan manusia.
Pola pemikiran yang kedua ini, di dalam kajian hukum Islam, disebut dengan pola pemahaman analogis atau pemahaman kreasi. Artinya, pola pemahaman yang tidak lagi berbicara pada tahapan pola pemahaman yang pertama, yaitu pola pemahaman ashal.
Namun, hasil dari pemahaman kedua ini tetap merujuk, mengembalikan, atau menyamakan dengan pola pemikiran yang ada pada pemikiran atau pemahaman ashal.
Bila kita mencoba memahami pola pemikiran seperti yang disebutkan di atas, kita juga dapat memahaminya secara analog.
Artinya, rata-rata generasi kita yang sekarang ini berumur antara 40 sampai 80 tahun, bisa dikatakan masih mempunyai identitas asal. Kita masih bisa mengatakan bahwa kita adalah orang yang bersuku tertentu, orang yang berpenduduk di daerah tertentu, atau orang yang mempunyai kampung asal.
Ketika kita pergi ke luar daerah, apakah ke luar negeri, ke Pulau Jawa, ke Papua, ke Pulau Sumatra, atau ke daerah-daerah lain yang terdekat dengan kita, umpamanya kita sebagai orang yang tinggal di Aceh, kita masih bisa mengatakan diri kita sebagai orang yang asli bersuku Gayo, orang yang asli bersuku Aceh, orang yang asli bersuku Jawa, orang yang asli bersuku Minangkabau, dan lain-lainnya.
Artinya, kita masih terikat dan masih dapat membuktikan bahwa kita adalah orang yang mempunyai identitas yang jelas, baik dari sisi bahasa, budaya, maupun dari sisi panggilan-panggilan terhadap keluarga kita.
Kita juga masih mempunyai kebiasaan mengatakan bahwa ketika Lebaran atau ketika libur, kita akan pulang kampung. Hampir tidak ada generasi-generasi terdahulu yang tidak mengatakan, “Saya pulang kampung,” ketika mereka liburan atau dalam hal-hal tertentu yang menyebabkan mereka kembali ke tempat asal mereka.
Di sisi lain, hal ini menunjukkan bahwa kita masih mempunyai identitas asal. Akan tetapi, kita sudah berada di tempat yang lain.
Baik kita berasal dari desa kemudian sekarang berada di kota, maupun kita yang pada awalnya hidup dalam pola agraris dengan ayah atau ibu sebagai petani, kemudian sekarang menjadi pegawai, pedagang, tukang, atau profesi-profesi lainnya. Kita sudah keluar dari identitas kehidupan asal kita.
Ketika berada di kota atau berada di tempat kedua, kita berkeluarga, baik dengan orang yang berasal dari daerah yang sama maupun dengan orang yang berasal dari daerah lain, suku lain, atau bahkan bangsa lain.
Dari hasil pemikiran dan perilaku yang kita lakukan, kita sekarang berada pada posisi pemikiran yang kedua. Kita bukan lagi berpikir sebagaimana pola kehidupan asal yang dijalani oleh orang tua kita yang membesarkan dan melatih kita untuk bekerja sebagaimana pekerjaan mereka.
Kita sudah mempunyai pola pikir sendiri, mampu menghidupi keluarga sendiri, dan membangun keluarga sendiri.
Akhirnya, lahirlah anak-anak atau generasi yang dapat kita sebut sebagai generasi yang lahir dalam pola pikir yang kedua, atau dalam istilah lain disebut sebagai generasi analog.
Artinya, mereka tidak lagi asli sebagaimana generasi sebelumnya yang dilahirkan dan dibesarkan dalam lingkungan yang homogen, dengan profesi dan budaya yang relatif sama.
Mereka lahir dari pola pikir kedua yang telah berkembang dan berubah.
Karena itu, ketika anak-anak kita bertanya, “Saya ini sebenarnya siapa?” maka kita akan menjawab bahwa mereka adalah orang Gayo, orang Aceh, orang Jawa, atau berasal dari suku dan bangsa tertentu yang menunjukkan identitas keaslian kita.
Padahal, sebenarnya mereka lahir di tempat kedua dari perjalanan hidup kita, tumbuh dalam pola pikir kedua, dan berkembang dalam lingkungan yang berbeda dari lingkungan asal orang tua mereka.
Apabila kita menyadari pola pikir sebagaimana diuraikan di atas, maka tentu tantangan-tantangan yang dihadapi generasi ke depan akan lebih berat dibandingkan ketika kita masih berada dalam pola pikir asal.
Pola pikir kedua memunculkan banyak keberagaman, baik dari sisi suku, profesi, maupun cara berpikir. Akibatnya, persaingan hidup menjadi lebih kompleks.
Sebagai contoh yang paling sederhana, generasi analog adalah orang-orang yang tidak lagi memiliki komunitas asal sebagai pusat kehidupan mereka.
Mereka memiliki komunitas sendiri. Mereka biasa berkawan atau bergaul dengan orang-orang yang satu lembaga pendidikan dengan mereka. Mereka mempunyai komunitas yang dibangun atas dasar kesamaan kegiatan, seperti komunitas olahraga atau komunitas-komunitas lainnya.
Karena itu, mereka sering kali sulit diajak bergabung dalam komunitas asal yang dimiliki orang tua mereka. Hal ini menjadi salah satu bukti bahwa generasi analog mempunyai pola kehidupan yang sangat beragam.
Demikian pula dalam penggunaan bahasa. Ketika kita mengajak generasi analog menggunakan bahasa asal, mereka sering memilih bahasa yang lebih banyak digunakan dalam kehidupan sehari-hari mereka, baik bahasa yang digunakan di lembaga pendidikan maupun bahasa yang dipakai oleh lingkungan pergaulan mereka.
Hal yang sama juga terjadi pada pilihan profesi. Generasi analog tidak lagi berpikir sebagaimana generasi asal. Ketika generasi terdahulu selesai menempuh pendidikan, banyak yang berpikir untuk pulang kampung dan melanjutkan profesi yang telah dijalankan oleh orang tua mereka.
Akan tetapi, generasi analog tidak lagi berpikir demikian. Mereka lebih tertarik mencari profesi dan pola kehidupan yang berbeda dari orang tua mereka, serta mengikuti perkembangan pola pikir yang berlaku di kalangan generasi mereka sendiri.
Namun, dari sisi lain, kita harus tetap ingat bahwa generasi analog adalah generasi yang sejauh apa pun mereka pergi dan seluas apa pun wawasan yang mereka miliki, tetap mempunyai identitas yang diwariskan oleh orang tua mereka.
Mereka tetap akan memperkenalkan diri kepada orang lain dengan identitas yang diberikan oleh keluarga mereka.
Pelabelan identitas inilah yang dalam istilah analogi disebut dengan illat atau alasan yang menyebabkan seseorang tetap mempunyai hubungan dengan keaslian, keturunan, dan asal-usulnya.
Dalam ilmu ushul fiqih, hubungan seperti ini dikenal dengan pola analogi (qiyas), yaitu adanya keterkaitan antara sesuatu yang baru dengan asal yang menjadi rujukannya. []





